Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Made Wahyu Pradnyantara
2.Ni Made Sunantri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Wahyu Pradnyantara
2Ni Made Sunantri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum, mengesahkan perkawinan antara I Made Wahyu Pradnyantara, laki-laki, tempat tanggal lahir Payan, 03 Juni 1995 dengan Ni Made Sunantri, perempuan, tempat tanggal lahir Bajera, 13 Desember 2004 sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatat dalam register yang diperlukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak