Petitum |
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang untuk menghadap ke Persidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa perubahan tanggal lahir di Passport, Pemohon yang semula dari tanggal lahir asal 13 Februari 1983 diganti menjadi 10 Mei 1986 sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran 13 Februari 1983 Nomor: 3212/LT31052024/0132 menjadi 10 Mei 1986 adalah sah menurut hukum;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
|