Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Wayan Giri
2.Ni Wayan Wardiasih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Giri
2Ni Wayan Wardiasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hokum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak Para Pemohon yang bernama Ni Kadek Santi Pramita Dewi, perempuan, lahir di Juwuk Legi pada tanggal 29 Agustus 2006;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat ditertibkan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak