Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2022/PN Tab NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH Nur Anita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2022/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan S-03/N.1.17.3/Eoh.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nur Anita[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa NUR ANITA pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 08.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Rumah saksi Ni Luh Putu Aristayani yang beralamat di Jalan Taruna Jaya Perumahan Angsa Bali No. 02, Banjar Delod Puri, Desa/Kec Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah gelang tabur, 1 (satu) buah kalung rantai kabel kosong dan 1 (satu) buah  cincin yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Ni Luh Putu Aristayani atau kepunyaan orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 08.00 wita terdakwa sedang membersihkan kamar saksi Ni Luh Putu Aristayani dimana pada saat terdakwa membersihkan kamar saksi Ni Luh Putu Aristayani timbul niat terdakwa untuk mengambil perhiasan emas, selanjutnya terdakwa mencari – cari perhiasan emas milik saksi Ni Luh Putu Aristayani kemudian terdakwa menemukan ada perhiasan emas berupa  1 (satu) buah gelang tabur, 1 (satu) buah kalung rantai kabel kosong dan 1 (satu) buah  cincin yang terletak pada lemari yang dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci, selanjutnya tanpa seijin saksi Ni Luh Putu Aristayani terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelang tabur, 1 (satu) buah kalung rantai kabel kosong dan 1 (satu) buah  cincin tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa setelah terdakwa berhasil mengambil perhiasan emas tersebut selanjutnya terdakwa memasukkan perhiasan tersebut kedalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Ni Luh Putu Aristayani menuju ke Kafe Biu di daerah Seririt Kabupaten Buleleng dengan menumpang Ojek, sampai di Kafe Biu terdakwa mulai bekerja sedangkan perhiasan emas yang telah diambil oleh terdakwa masih disimpan disaku celana.
-    Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap di Kafe Biu pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekitar jam 18.00 wita selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Sektor Kediri.
-    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ni Luh Putu Aristayani mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah)atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---
 

Pihak Dipublikasikan Ya