Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Tab NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH I MADE WAHYU DWINATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2421/N.1.17.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE WAHYU DWINATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa I MADE WAHYU DWINATA pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Jalan Kebun Raya, Br. Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “ yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,50 gram brutto atau 10,87 gram netto, dan melebihi 5 (lima) gram netto, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

      • Berawal pada tanggal 25 April 2024 Terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama ODE KRISNA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp, namun karena pada saat itu Terdakwa ingin beristirahat maka Terdakwa memberitahukan ODE KRISNA (DPO) untuk menghubungi Terdakwa besok saat Terdakwa sudah berada dikantornya. Keesokan harinya yakni pada tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 09.45 WITA, ODE KRISNA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan pada saat itu ODE KRISNA (DPO)  langsung meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambilkan paket sabu miliknya di daerah Bedugul dengan dijanjikan upah kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Atas tawaran ODE KRISNA (DPO) tersebut lalu Terdakwa menyanggupinya, karena pada saat itu kondisi Terdakwa sedang membutuhkan uang. Selanjutnya sekitar pukul 10.15 WITA, Terdakwa langsung berangkat ke daerah Bedugul dan sampai disana pada pukul 11.00 WITA, kemudian Terdakwa dikirimkan alamat tempat diletakannya paket narkotika jenis sabu oleh ODE KRISNA (DPO) dan Terdakwa langsung mengarah ke alamat tersebut, lalu tanpa membutuhkan waktu lama Terdakwa melihat 1 (satu) buah bekas bungkus snack LITE sesuai foto yang dikirimkan oleh ODE KRISNA (DPO) dan Terdakwa langsung mengambil paket tersebut dan memasukannya ke dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan Terdakwa segera berjalan mengarah ke sepeda motor miliknya. Petugas Kepolisian dari Polda Bali yang mendapatkan informasi sering ada transaksi Narkotika di wilayah tersebut, sehingga segera melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024, sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jl. Kebun Raya, Br. Candikuning II, Desa Candikuning, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan, Prov. Bali, Petugas Kepolisian dari Polda Bali melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan, kemudian mengamankan Terdakwa dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan Terdakwa, kemudian saat itu Petugas Kepolisian dari Polda Bali menemukan di dalam saku kanan celana panjang warna cream merk H&M yang digunakan oleh Terdakwa berupa 1 (satu) buah bekas bungkus snack LITE yang di dalamnya ditemukan lakban warna coklat yang membungkus 1 (satu) buah plastik ziplack warna hitam dan di dalamnya terdapat tisu warna putih yang membungkus 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,50 gram brutto atau 10,87 gram netto, kemudian petugas Kepolisian juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A53 warna putih dengan Nomor SIM Card 087857109601 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa barang bukti paket sabu tersebut di dapatkan sesuai perintah dari ODE  KRISNA (DPO) yang mana paket sabu tersebut nantinya akan dibawa ke daerah Singaraja. selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa Ke Kantor Polda Bali guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan atau Identifikasi Barang Bukti tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh  I Wayan Sumarana, SH. dan Made Ari Wira Anggara Putra, SH. selaku Penyidik dan Penyidik Pembantu pada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,50 gram brutto atau 10,87 gram netto, yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I MADE WAHYU DWINATA dari keseluruhan barang bukti berupa narkotika Golongan I tersebut melebihi 5 (lima) gram netto. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Sutriono, SH dan Komang Hendra Julinata, ST.,MH. Selaku  Penyidik dan Penyidik Pembantu pada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali, menerangkan bahwa paket barang bukti telah disisihkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, kemudian barang bukti yang disisihkan tersebut dimasukan ke dalam plastik klip bening untuk dipergunakan pemeriksaan Laboratorium di Labfor Polri Cabang Denpasar.
      • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 579/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa I MADE WAHYU DWINATA berupa :
      • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening dengan nomor 3746/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
      • 1 (satu) buah Botol berisi cairan warna kuning /urine milik dari I MADE WAHYU DWINATA dengan nomor 3747/2024/NF adalah benar Negatif mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
      • Bahwa Terdakwa I MADE WAHYU DWINATA yang tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki dokumen atau izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menerima Narkotika Golongan I jenis sabu karena Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kwalifikasi dan kompetensi sebagai orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan karena Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

--------Perbuatan terdakwa I MADE WAHYU DWINATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa I MADE WAHYU DWINATA pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024, bertempat di Jalan Kebun Raya, Br. Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,50 gram brutto atau 10,87 gram netto, dan melebihi 5 (lima) gram netto, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--

      • Berawal pada tanggal 25 April 2024 Terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama ODE KRISNA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp, namun karena pada saat itu Terdakwa ingin beristirahat maka Terdakwa memberitahukan ODE KRISNA (DPO) untuk menghubungi Terdakwa besok saat Terdakwa sudah berada dikantornya. Keesokan harinya yakni pada tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 09.45 WITA, ODE KRISNA (DPO)  kembali menghubungi Terdakwa dan pada saat itu ODE KRISNA (DPO)  langsung meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambilkan paket sabu miliknya di daerah Bedugul dengan dijanjikan upah kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Atas tawaran ODE KRISNA (DPO) tersebut lalu Terdakwa menyanggupinya, karena pada saat itu kondisi Terdakwa sedang membutuhkan uang. Selanjutnya sekitar pukul 10.15 WITA, Terdakwa langsung berangkat ke daerah Bedugul dan sampai disana pada pukul 11.00 WITA, kemudian Terdakwa dikirimkan alamat tempat diletakannya paket narkotika jenis sabu oleh ODE KRISNA (DPO) dan Terdakwa langsung mengarah ke alamat tersebut, lalu tanpa membutuhkan waktu lama Terdakwa melihat 1 (satu) buah bekas bungkus snack LITE sesuai foto yang dikirimkan oleh ODE KRISNA (DPO) dan Terdakwa langsung mengambil paket tersebut dan memasukannya ke dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan Terdakwa segera berjalan mengarah ke sepeda motor miliknya. Petugas Kepolisian dari Polda Bali yang mendapatkan informasi sering ada transaksi Narkotika di wilayah tersebut, sehingga segera melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024, sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jl. Kebun Raya, Br. Candikuning II, Desa Candikuning, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan, Prov. Bali, Petugas Kepolisian dari Polda Bali melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan, kemudian mengamankan Terdakwa dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan Terdakwa, kemudian saat itu Petugas Kepolisian dari Polda Bali menemukan di dalam saku kanan celana panjang warna cream merk H&M yang digunakan oleh Terdakwa berupa 1 (satu) buah bekas bungkus snack LITE yang di dalamnya ditemukan lakban warna coklat yang membungkus 1 (satu) buah plastik ziplack warna hitam dan di dalamnya terdapat tisu warna putih yang membungkus 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,50 gram brutto atau 10,87 gram netto, kemudian petugas Kepolisian juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A53 warna putih dengan Nomor SIM Card 087857109601 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa barang bukti paket sabu tersebut di dapatkan sesuai perintah dari ODE  KRISNA (DPO) yang mana paket sabu tersebut nantinya akan dibawa ke daerah Singaraja. selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa Ke Kantor Polda Bali guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
      • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan atau Identifikasi Barang Bukti tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh  I Wayan Sumarana, SH. dan Made Ari Wira Anggara Putra, SH. selaku Penyidik dan Penyidik Pembantu pada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,50 gram brutto atau 10,87 gram netto, yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I MADE WAHYU DWINATA dari keseluruhan barang bukti berupa narkotika Golongan I tersebut melebihi 5 (lima) gram netto. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Sutriono, SH dan Komang Hendra Julinata, ST.,MH. Selaku  Penyidik dan Penyidik Pembantu pada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali, menerangkan bahwa paket barang bukti telah disisihkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi benda kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto, kemudian barang bukti yang disisihkan tersebut dimasukan ke dalam plastik klip bening untuk dipergunakan pemeriksaan Laboratorium di Labfor Polri Cabang Denpasar.
      • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 579/NNF/2024 tanggal 29 April 2024 disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan Terdakwa I MADE WAHYU DWINATA berupa :
      • 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening dengan nomor 3746/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
      • 1 (satu) buah Botol berisi cairan warna kuning /urine milik dari I MADE WAHYU DWINATA dengan nomor 3747/2024/NF adalah benar Negatif mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
      • Bahwa Terdakwa I MADE WAHYU DWINATA yang tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan atau menguasai, Narkotika Golongan I jenis sabu dan terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

--------Perbuatan terdakwa I MADE WAHYU DWINATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya