| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I I KOMANG BUDIANA Alias SUBRO, Terdakwa II I WAYAN PURNA WIRAWAN alias WAYAN dan Terdakwa III I MADE WARSA alias MADE pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 17.00 WITA dan pukul 17.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, masing-masing bertempat di halaman rumah Terdakwa I I KOMANG BUDIANA alias SUBRO, di Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di dalam kamar tidur rumah Terdakwa III I MADE WARSA alias MADE, di Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 14.31 WITA Terdakwa I yang sedang berada di rumah menghubungi Terdakwa III lewat telepon WhatsApp yang pada intinya Terdakwa I ingin membeli Narkotika jenis Shabu. Karena Terdakwa I sebelumnya sudah pernah sebanyak 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa III.
- Bahwa setelah mengetahui Terdakwa I ingin membeli Narkotika jenis Shabu, selanjutnya sekira pukul 14.40 WITA Terdakwa III mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke seseorang dengan nama kontak PANJUL XXX (DPO) yang pada intinya ingin membeli Narkotika jenis Shabu dan pada saat itu PANJUL XXX (DPO) mengirimkan Terdakwa III daftar tempat Narkotika jenis Shabu yang sudah tersedia serta daftar tersebut berisikan nomor rekening Bank BCA atas nama HENI dengan nomor rekening 2640840059. Setelah itu Terdakwa III menyuruh Terdakwa I untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut ke rekening Sea Bank milik Terdakwa III dengan nomor rekening 901001066920 atas nama I MADE WARSA. Kemudian Terdakwa I mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut melalui aplikasi OVO pada handphone milik Terdakwa I sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I mengirim bukti transfer ke Terdakwa III. Bahwa kemudian Terdakwa III langsung mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut kepada PANJUL XXX (DPO) sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa sekira pukul 15.52 WITA PANJUL XXX (DPO) mengirimkan Terdakwa III alamat Narkotika jenis Shabu dengan Google Maps yang alamatnya berada di pinggir jalan Banjar Kutuh Kelod, Narkotika jenis Shabu di dalam Micro Tub PCR tertanam di celah beton di depan tiang telepon, selanjutnya Terdakwa III mengirimkan alamat tersebut kepada Terdakwa I.
- Bahwa setelah Terdakwa I menerima alamat Narkotika jenis Shabu berada, sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa I mengajak Terdakwa II mengambil Narkotika jenis Shabu dan meminta tolong untuk membacakan Google Maps. Bahwa selanjutnya Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II yang bertempat di Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan sesampainya Terdakwa I di rumah Terdakwa II, Terdakwa I mengatakan “Yan, tolong antar saya mengambil shabu dan tolong baca Google Maps alamat shabu” lalu Terdakwa II jawab “Iya saya antar mengambil shabu itu” Selanjutnya Terdakwa I berangkat menuju ke alamat Narkotika jenis shabu tersebut bersama dengan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan nomor polisi DK 4772 GBM milik Terdakwa II yang pada saat itu Terdakwa I membonceng Terdakwa II.
- Bahwa sesampainya di alamat Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I turun dari sepeda motor dan menyuruh Terdakwa II untuk putar balik lalu setelah itu Terdakwa I mencari-cari Narkotika jenis Shabu tersebut. Kemudian di celah beton di depan tiang telepon Terdakwa I melihat Micro Tube PCR yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa I ambil dan simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna hitam dengan merek KENDY yang Terdakwa I pakai pada saat itu. Setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II balik dari tempat tersebut yang pada saat itu Terdakwa II membonceng Terdakwa I menuju ke rumah Terdakwa I di Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan sesampainya di halaman rumah Terdakwa I, di Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) sekira pukul 17.00 WITA datang saksi saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendekati Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh saksi I GEDE KARTANA YASA dan saksi I WAYAN DIANA.
- Bahwa setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna hitam dengan merek KENDY yang Terdakwa I pakai pada saat itu, polisi menemukan 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR. Sedangkan di dashbord depan sebelah kiri sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan nomor polisi DK 4772 GBM milik Terdakwa II, yang sebelumnya dikendarai Terdakwa I bersama Terdakwa II, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo T-522 warna hitam dengan nomor sim card 085941281117, kemudian di genggaman tangan kanan Terdakwa II polisi juga menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y19s warna Glossy Black dengan nomor sim card 087882467079, selanjutnya Terdakwa I mengakui membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa III dan yang terakhir pada hari Senin tanggal 01 September 2025 dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya polisi melakukan pencarian terhadap Terdakwa III dan pada saat itu Terdakwa I menunjukkan kepada polisi rumah dari Terdakwa III di Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA pada saat Terdakwa III sedang berada di dalam kamar rumah di Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mencari dan mengamankan Terdakwa III dan pada saat itu handphone Terdakwa III taruh diatas kasur. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa III dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat umum yaitu I WAYAN SUETA dan I MADE SUARDANA dan di dalam kamar tidur rumah Terdakwa III tepatnya di atas kasur, ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A31 warna biru dengan nomor sim card 085960348489.
- Bahwa Terdakwa III sebelumnya telah menjual Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa III mendapat keuntungan dari menjual Narkotika jenis Shabu tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Senin tanggal 01 September 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1286 /NNF/2025, tanggal 02 September 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
- 11659/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 11660/2025/NF s/d 11662/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman jenis Narkotika jenis shabu dimaksud.
---------- Perbuatan Terdakwa I I KOMANG BUDIANA Alias SUBRO, Terdakwa II I WAYAN PURNA WIRAWAN alias WAYAN dan Terdakwa III I MADE WARSA alias MADE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I I KOMANG BUDIANA Alias SUBRO, Terdakwa II I WAYAN PURNA WIRAWAN alias WAYAN dan Terdakwa III I MADE WARSA alias MADE pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 17.00 WITA dan pukul 17.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, masing-masing bertempat di halaman rumah Terdakwa I I KOMANG BUDIANA alias SUBRO, di Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di dalam kamar tidur rumah Terdakwa III I MADE WARSA alias MADE, di Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 14.31 WITA Terdakwa I yang sedang berada di rumah menghubungi Terdakwa III lewat telepon WhatsApp yang pada intinya Terdakwa I ingin membeli Narkotika jenis Shabu. Karena Terdakwa I sebelumnya sudah pernah sebanyak 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa III.
- Bahwa setelah mengetahui Terdakwa I ingin membeli Narkotika jenis Shabu, selanjutnya sekira pukul 14.40 WITA Terdakwa III mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke seseorang dengan nama kontak PANJUL XXX (DPO) yang pada intinya ingin membeli Narkotika jenis Shabu dan pada saat itu PANJUL XXX (DPO) mengirimkan Terdakwa III daftar tempat Narkotika jenis Shabu yang sudah tersedia serta daftar tersebut berisikan nomor rekening Bank BCA atas nama HENI dengan nomor rekening 2640840059. Setelah itu Terdakwa III menyuruh Terdakwa I untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut ke rekening Sea Bank milik Terdakwa III dengan nomor rekening 901001066920 atas nama I MADE WARSA. Kemudian Terdakwa I mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut melalui aplikasi OVO pada handphone milik Terdakwa I sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I mengirim bukti transfer ke Terdakwa III. Bahwa kemudian Terdakwa III langsung mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut kepada PANJUL XXX (DPO) sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa sekira pukul 15.52 WITA PANJUL XXX (DPO) mengirimkan Terdakwa III alamat Narkotika jenis Shabu dengan Google Maps yang alamatnya berada di pinggir jalan Banjar Kutuh Kelod, Narkotika jenis Shabu di dalam Micro Tub PCR tertanam di celah beton di depan tiang telepon, selanjutnya Terdakwa III mengirimkan alamat tersebut kepada Terdakwa I.
- Bahwa setelah Terdakwa I menerima alamat Narkotika jenis Shabu berada, sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa I mengajak Terdakwa II mengambil Narkotika jenis Shabu dan meminta tolong untuk membacakan Google Maps. Bahwa selanjutnya Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II yang bertempat di Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan sesampainya Terdakwa I di rumah Terdakwa II, Terdakwa I mengatakan “Yan, tolong antar saya mengambil shabu dan tolong baca Google Maps alamat shabu” lalu Terdakwa II jawab “Iya saya antar mengambil shabu itu” Selanjutnya Terdakwa I berangkat menuju ke alamat Narkotika jenis shabu tersebut bersama dengan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan nomor polisi DK 4772 GBM milik Terdakwa II yang pada saat itu Terdakwa I membonceng Terdakwa II.
- Bahwa sesampainya di alamat Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I turun dari sepeda motor dan menyuruh Terdakwa II untuk putar balik lalu setelah itu Terdakwa I mencari-cari Narkotika jenis Shabu tersebut. Kemudian di celah beton di depan tiang telepon Terdakwa I melihat Micro Tube PCR yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa I ambil dan simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna hitam dengan merek KENDY yang Terdakwa I pakai pada saat itu. Setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II balik dari tempat tersebut yang pada saat itu Terdakwa II membonceng Terdakwa I menuju ke rumah Terdakwa I di Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan sesampainya di halaman rumah Terdakwa I, di Banjar Meranggi, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) sekira pukul 17.00 WITA datang saksi saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendekati Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan disaksikan oleh saksi I GEDE KARTANA YASA dan saksi I WAYAN DIANA.
- Bahwa setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna hitam dengan merek KENDY yang Terdakwa I pakai pada saat itu, polisi menemukan 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto didalam Micro Tube PCR. Sedangkan di dashbord depan sebelah kiri sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan nomor polisi DK 4772 GBM milik Terdakwa II, yang sebelumnya dikendarai Terdakwa I bersama Terdakwa II, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo T-522 warna hitam dengan nomor sim card 085941281117, kemudian di genggaman tangan kanan Terdakwa II polisi juga menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y19s warna Glossy Black dengan nomor sim card 087882467079, selanjutnya Terdakwa I mengakui membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa III dan yang terakhir pada hari Senin tanggal 01 September 2025 dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya polisi melakukan pencarian terhadap Terdakwa III dan pada saat itu Terdakwa I menunjukkan kepada polisi rumah dari Terdakwa III di Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA pada saat Terdakwa III sedang berada di dalam kamar rumah di Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mencari dan mengamankan Terdakwa III dan pada saat itu handphone Terdakwa III taruh diatas kasur. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa III dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat umum yaitu I WAYAN SUETA dan I MADE SUARDANA dan di dalam kamar tidur rumah Terdakwa III tepatnya di atas kasur, ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A31 warna biru dengan nomor sim card 085960348489.
- Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Senin tanggal 01 September 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1286 /NNF/2025, tanggal 02 September 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
- 11659/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 11660/2025/NF s/d 11662/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.
----------Perbuatan Terdakwa I I KOMANG BUDIANA Alias SUBRO, Terdakwa II I WAYAN PURNA WIRAWAN alias WAYAN dan Terdakwa III I MADE WARSA alias MADE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |