Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, selanjutnya permohonan ini Pemohon ajukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hari sidang, dan mohon agar Yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon I Ketut Alit untuk beristri lebih dari seorang (poligami) dengan perempuan yang bernama Luh De Sudiani;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk melaporkan tentang perkawinan yang kedua antara Pemohon dengan Luh De Sudiani kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|