Dakwaan |
PRIMAIR:
----------Bahwa Terdakwa I PUTU ANOM WIJAYA Alias ANOM pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di pinggir Jalan Carik Padang, tepatnya di depan Balai Subak Tungkub, Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 17.00 wita Terdakwa yang sedang berada di warung di daerah Sempidi Kabupaten Badung kemudian Terdakwa dihubungi oleh AJIK (Daftar Pencarian Orang (DPO)) lewat aplikasi whatsapp dengan nomor telepon AJIK (DPO) 081917152254 ke nomor telepon Terdakwa 087815838135 yang pada intinya AJIK (DPO) menyuruh Terdakwa untuk bekerja mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu sesuai tempat yang ditentukan oleh AJIK (DPO) dengan memperoleh upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perpaket shabu dan upah dalam bentuk paket shabu untuk Terdakwa konsumsi. Kemudian AJIK (DPO) menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Desa Kapal Kabupaten Badung sambil menunggu alamat shabu dikirim oleh AJIK (DPO). Sekira jam 19.30 WITA saat Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Desa Kapal kemudian AJIK (DPO) mengirimkan Terdakwa alamat narkotika jenis shabu terbungkus dengan tas kerek warna merah yang diletakan disebelah Balai Bengong di pinggir Jalan Merak 2, Desa Kapal, Kabupaten Badung. Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke alamat narkotika jenis shabu yang dikirim oleh AJIK (DPO) dan sesampainya Terdakwa di alamat narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas kresek warna merah yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu, kemudian 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak Handphone dengan merek Oppo A3s kemudian Terdakwa masukan ke tas belanja warna hitam dengan merek 96 STUDIO, sedangkan tas kresek warna merah Terdakwa buang. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Gudang tempat kakak ipar Terdakwa bekerja di daerah Abianbase Kabupaten Badung. Sesampainya Terdakwa di Gudang tempat kakak ipar Terdakwa bekerja kemudian tas belanja warna hitam dengan merek 96 STUDIO yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa taruh di belakang Gudang karena rencananya paket shabu tersebut akan Terdakwa taruh keesokan harinya.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WITA Terdakwa menghubungi AJIK (DPO) namun pada saat itu nomor AJIK (DPO) sedang tidak aktif. Kemudian sekira jam 09.30 WITA AJIK (DPO) menghubungi Terdakwa yang pada intinya menyuruh Terdakwa untuk menaruh narkotika jenis shabu di daerah Nyambu Kabupaten Tabanan. Sebelum Terdakwa berangkat untuk menaruh narkotika jenis shabu, dari 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu untuk Terdakwa gunakan sendiri dan Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan di dalam saku belakang sebelah kiri celana panjang jean warna hitam yang Terdakwa pakai, sedangkan sisa 22 (dua puluh dua) paket shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam kotak Handphone dengan merek Oppo A3s Terdakwa masukan lagi ke dalam tas belanja warna hitam dengan merek 96 STUDIO. Kemudian tas belanja warna hitam dengan merek 96 STUDIO yang di dalamnya bersikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa gantung di sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 4472 FCE. Selanjutnya sekira jam 13.00 WITA Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 4472 FCE berangkat menuju ke daerah Nyambu Kabupaten Tabanan sesuai perintah dari AJIK (DPO). Sesampainya Terdakwa di pinggir Jalan Carik Padang, tepatnya di depan Balai Subak Tungkub, Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, ketika Terdakwa akan menaruh 1 (satu) paket narkotika shabu yang Terdakwa simpan di celana panjang jean warna hitam yang Terdakwa pakai serta tas belanja warna hitam dengan merek 96 STUDIO yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 14.00 WITA Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA serta Tim Opsnal Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli melihat Terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan di pinggir Jalan Carik Padang, tepatnya di depan Balai Subak Tungkub, Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I PUTU INDRA SULISTIAWAN dan Saksi I MADE NOPA ARIPANDI. Pada saat penggeledahan Terdakwa di tepatnya dalam saku belakang sebelah kiri celana panjang jean warna hitam yang Terdakwa pakai ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan Kode (Kode barang bukti A1), sedangkan di dalam tas belanja warna hitam dengan merek 96 STUDIO yang dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa ditemukan 22 (dua puluh dua) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu (Kode barang bukti B1 s.d. B22). Sehingga dari hasil penggeledahan Terdakwa ditemukan sebanyak 23 (dua puluh tiga) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam dengan (Kode barang bukti A1);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam dengan (Kode barang bukti B1);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam dengan (Kode barang bukti B2);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam dengan (Kode barang bukti B3);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam dengan (Kode barang bukti B4);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B5);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B6);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B7);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B8);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B9);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B10);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B11);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B12);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B13);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B14);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B15);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B16);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B17);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B18);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B19);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B20);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B21);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B22).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 21 Agustus 2024 berat barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis shabu adalah seberat 6,93 (enam koma sembilan puluh tiga) gram bruto atau 5,09 (lima koma nol sembilan) gram netto (Kode barang bukti A1 dan Kode B1 s/d Kode B22).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Bali dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1248/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: ? ?
-
-
- 9201/2024/NF, 9202/2024/NF s/d 9223/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 9224/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
- Bahwa Terdakwa sudah sudah 2 (dua) kali bekerja mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu atas perintah dari AJIK (DPO) dengan upah yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket shabu dan upah dalam bentuk paket narkotika jenis shabu untuk Terdakwa konsumsi.
---------- Perbuatan Terdakwa I PUTU ANOM WIJAYA Alias ANOM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
----------Bahwa Terdakwa I PUTU ANOM WIJAYA Alias ANOM pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di pinggir Jalan Carik Padang, tepatnya di depan Balai Subak Tungkub, Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 17.00 wita Terdakwa yang sedang berada di warung di daerah Sempidi Kabupaten Badung kemudian Terdakwa dihubungi oleh AJIK (Daftar Pencarian Orang (DPO)) lewat aplikasi whatsapp dengan nomor telepon AJIK (DPO) 081917152254 ke nomor telepon Terdakwa 087815838135 yang pada intinya AJIK (DPO) menyuruh Terdakwa untuk bekerja mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu sesuai tempat yang ditentukan oleh AJIK (DPO). Kemudian AJIK (DPO) menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Desa Kapal Kabupaten Badung sambil menunggu alamat shabu dikirim oleh AJIK (DPO). Sekira jam 19.30 WITA saat Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Desa Kapal kemudian AJIK (DPO) mengirimkan Terdakwa alamat narkotika jenis shabu terbungkus dengan tas kerek warna merah yang diletakan disebelah Balai Bengong di pinggir Jalan Merak 2, Desa Kapal, Kabupaten Badung. Selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke alamat narkotika jenis shabu yang dikirim oleh AJIK (DPO) dan sesampainya Terdakwa di alamat narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas kresek warna merah yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu, kemudian 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak Handphone dengan merek Oppo A3s kemudian Terdakwa masukan ke tas belanja warna hitam dengan merek 96 STUDIO, sedangkan tas kresek warna merah Terdakwa buang. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Gudang tempat kakak ipar Terdakwa bekerja di daerah Abianbase Kabupaten Badung. Sesampainya Terdakwa di Gudang tempat kakak ipar Terdakwa bekerja kemudian tas belanja warna hitam dengan merek 96 STUDIO yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa taruh di belakang Gudang karena rencananya paket shabu tersebut akan Terdakwa taruh keesokan harinya.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WITA Terdakwa menghubungi AJIK (DPO) namun pada saat itu nomor AJIK (DPO) sedang tidak aktif. Kemudian sekira jam 09.30 WITA AJIK (DPO) menghubungi Terdakwa yang pada intinya menyuruh Terdakwa untuk menaruh narkotika jenis shabu di daerah Nyambu Kabupaten Tabanan. Sebelum Terdakwa berangkat untuk menaruh narkotika jenis shabu, dari 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu untuk Terdakwa gunakan sendiri dan Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan di dalam saku belakang sebelah kiri celana panjang jean warna hitam yang Terdakwa pakai, sedangkan sisa 22 (dua puluh dua) paket shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam kotak Handphone dengan merek Oppo A3s Terdakwa masukan lagi ke dalam tas belanja warna hitam dengan merek 96 STUDIO. Kemudian tas belanja warna hitam dengan merek 96 STUDIO yang di dalamnya bersikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa gantung di sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 4472 FCE. Selanjutnya sekira jam 13.00 WITA Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK 4472 FCE berangkat menuju ke daerah Nyambu Kabupaten Tabanan sesuai perintah dari AJIK (DPO). Sesampainya Terdakwa di pinggir Jalan Carik Padang, tepatnya di depan Balai Subak Tungkub, Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, ketika Terdakwa akan menaruh 1 (satu) paket narkotika shabu yang Terdakwa simpan di celana panjang jean warna hitam yang Terdakwa pakai serta tas belanja warna hitam dengan merek 96 STUDIO yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya sekira jam 14.00 WITA Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA serta Tim Opsnal Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli melihat Terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan di pinggir Jalan Carik Padang, tepatnya di depan Balai Subak Tungkub, Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I PUTU INDRA SULISTIAWAN dan Saksi I MADE NOPA ARIPANDI. Pada saat penggeledahan Terdakwa di tepatnya dalam saku belakang sebelah kiri celana panjang jean warna hitam yang Terdakwa pakai ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan Kode (Kode barang bukti A1), sedangkan di dalam tas belanja warna hitam dengan merek 96 STUDIO yang dibawa oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa ditemukan 22 (dua puluh dua) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu (Kode barang bukti B1 s.d. B22). Sehingga dari hasil penggeledahan Terdakwa ditemukan sebanyak 23 (dua puluh tiga) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam dengan (Kode barang bukti A1);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam dengan (Kode barang bukti B1);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam dengan (Kode barang bukti B2);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam dengan (Kode barang bukti B3);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto didalam Micro tube PCR terlilit plaster warna hitam dengan (Kode barang bukti B4);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B5);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B6);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B7);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B8);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B9);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B10);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B11);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B12);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B13);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B14);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B15);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B16);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B17);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B18);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B19);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B20);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B21);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto didalam Micro tube PCR dengan (Kode barang bukti B22).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 21 Agustus 2024 berat barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis shabu adalah seberat 6,93 (enam koma sembilan puluh tiga) gram bruto atau 5,09 (lima koma nol sembilan) gram netto (Kode barang bukti A1 dan Kode B1 s/d Kode B22).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Bali dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1248/NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: ? ?
-
-
- 9201/2024/NF, 9202/2024/NF s/d 9223/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 9224/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
---------- Perbuatan Terdakwa I PUTU ANOM WIJAYA Alias ANOM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |