Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH
2.Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra
TIMBUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3752/N.1.17.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH
2Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIMBUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
    • Bahwa ia terdakwa Timbul pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wita, bertempat di Jalan Raya Antosari-Megati, Desa Bajera, Kecamatan Salemedag, Kabupaten Tabanan, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memasukkan atau mengeluarkan media pembawa 1.301 (seribu tiga ratus satu) ekor daging bebek dengan berat keseluruhan 1.550,3 (seribu lima ratus lima puluh koma tiga) kg, 382 (tiga ratus delapan puluh dua) daging bebek potong dengan berat keseluruhan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) kg, 795 (tujuh ratus sembilan puluh lima) ekor daging ayam dengan berat keseluruhan 141,3 (seratus empat puluh satu koma tiga) kg dan 175 (seratus tujuh puluh lima) ekor anak bebek dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan dan/atau tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan Pengawasan dan/atau pengendalian yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
      • Bahwa awalnya terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir sudah terbiasa membawa dan mengirimkan daging bebek, daging bebek potong, daging ayam dan anak bebek hidup dari Jawa ke Bali sejak tahun 2020. Kemudian terdakwa mengetahui aturan dalam membawa dan mengirimkan daging bebek, daging bebek potong, daging ayam dan anak bebek hidup dari Jawa ke Bali harus melaporkan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan Sertifikat Kesehatan dari Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya terdakwa menghubungi beberapa orang yang dikenalnya yang akan mengirimkan daging bebek, daging bebek potong, daging ayam dan anak bebek hidup dari Jawa ke Bali yang sudah dilakukan oleh terdakwa beberapa kali pengiriman dimana terdakwa yang mengurus semua surat-surat terhadap kiriman daging bebek, daging bebek potong, daging ayam dan anak bebek hidup tersebut dan terdakwa memberikan harga pengantaran dari Jawa ke Bali untuk per box plastik sebessar Rp.175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan per box sterofoam sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
      • Bahwa terdakwa membawa 12 (dua belas) box plastik dan 1 (satu) box sterofoam serta 175 (seratus tujuh puluh lima) ekor anak bebek hidup yang dimasukan ke dalam 5 (lima) keranjang dari Jawa ke Bali dengan rincian sebagai berikut :
        • Edy Sugara yang beralamat di Desa Sukomaju, Kecamatan Srongo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur memiliki 2 (dua) box plastik daging bebek dan daging ayam dengan biaya pengiriman sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
        • Imam Santoso yang beralamat di Desa Gambiran, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur memiliki 3 (tiga) box plastik daging bebek, daging bebek potong dengan biaya pengiriman sebesar Rp.525.000,-(lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)
        • Dian Nur Sholeh dengan alamat Desa Alian, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur memiliki bebek 3 (tiga) box plastik daging bebek dengan biaya pengiriman sebesar Rp.525.000,-(lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
        • Subagio dengan alamat Desa Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar memiliki 1 (satu) box plastik daging bebek potong dan 1 (satu) box streofoam daging bebek dengan biaya pengiriman sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

        • Ashuri dengan alamat Desa Melik, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur memiliki 1 (satu)

box plastik daging bebek dengan biaya pengiriman sebesar Rp.175.000,-(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

        • Eko Sunarso, S.T alamat Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur memiliki 1 (satu) box plastik daging bebek dengan biaya pengiriman sebesar Rp.175.000,-(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
        • Alfian Sholeh alamat Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur memiliki 3 (tiga) box plastik daging ayam dengan biaya pengiriman sebesar Rp.525.000,-(lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
        • Terdakwa sendiri pemilik 175 (seratus tujuh puluh lima) ekor anak bebek hidup yang dimasukan ke dalam 5 (lima) keranjang tidak dikenakan biaya karena punya terdakwa sendiri.
      • Bahwa biaya pengiriman yang terdakwa minta dari orang-orang yang ingin mengirimkan daging bebek, daging bebek potong, daging ayam dan anak bebek hidup dari Jawa ke Bali sudah termasuk biaya terkait pengurusan dokumen karantina dan terdakwa sudah terbiasa mengurusnya yang dalam 1 bulan pengiriman dari Jawa ke Bali terdakwa dapat mengirimkan sebanyak 5-6 kali pengiriman dilengkapi dengan surat-surat yang dibutuhkan seperti halnya Sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina.
      • Bahwa setelah barang-barang berupa daging bebek, daging bebek potong, daging ayam dan anak bebek hidup sudah terkumpul kemudian terdakwa mengajak saksi Sandy Ernanda Putra untuk membantu terdakwa sebagai kernet yang akan membantu terdakwa menurunkan barang-barang yang dibawanya ke tempat tujuan dan mengajak saksi Muniroh Eka Ladysita yang merupakan saudara terdakwa karena ingin melihat-lihat atau berwisata ke pulau Bali. Kemudian terdakwa yang terburu-buru untuk mengirimkan barang-barang berupa daging bebek, daging bebek potong, daging ayam dan anak bebek hidup di Pelabuhan Gilimanuk tidak melaporkan kepada Pejabat Karantina yang berada di Pelabuhan Gilimanuk untuk mendapatkan Sertifikat Kesehatan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mengirimkan media pembawa berupa daging bebek, daging bebek potong, daging ayam dan anak bebek hidup.
      • Bahwa selanjutnya terdakwa mengemudikan kendaraannya 1 (satu) unit mobil pick up berwarna hitam dengan Nomor Polisi P 9708 VN, Nomor Rangka : MKN2LOPU39HK0003252, Nomor Mesin : 4D56CR51688 menuju alamat-alamat penerima, akan tetapi ban kendaraan terdakwa mengalami pecah ban di Jalan Raya Antosari-Megati, Desa Bajera, Kecamatan Salemadeg, Kabupaten Tabanan tepatnya di depan Toko Alex hingga kemudian datang Petugas Kepolisian dari Ditreskrimus Polda Bali yang memeriksa kelengkapan dokumen atas barang-barang bawaan terdakwa dalam mobil terdakwa.
      • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat berupa Sertifikat Kesehatan dari Pejabat Karantina untuk media pembawa berupa daging bebek, daging bebek potong, daging ayam dan anak bebek hidup yang bisa membahayakan karena daging bebek beku, daging ayam beku dan anak bebek hidup merupakan produk hewan-hewan yang merupakan media pembawa HPHK, yang artinya masih dapat menularkan/membawa HPHK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 243 tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024 dengan tingkat resiko menengah.
      • Bahwa terdakwa beserta saksi Sandy Ernanda Putra dan saksi Muniroh Eka Ladysita dibawa oleh Petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali ke Kantor Kepolisian untuk dimintai keterangan.
      • Bahwa dari hasil introgasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak melaporkan dan tidak memiliki Surat berupa Sertifikat Kesehatan dari Pejabat Kaantina yang berwenang terhadap media pembawa berupa daging bebek, daging bebek potong, daging ayam dan anak bebek hidup yang dibawanya.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a dan/atau huruf c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pihak Dipublikasikan Ya