Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.G/2024/PN Tab I made suparta,s.pd I putu artawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 213/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I made suparta,s.pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE ARTAYASA,S.H.,M.HI made suparta,s.pd
Tergugat
NoNama
1I putu artawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikianlah uraian pokok Permasalahan tersebut diatas dan Penggugat mohon kepada Yang Terhormat  Ketua Pengadilan  Negeri Tabanan agar menunjuk Majelis Hakim untuk memanggil pihak - pihak yang bersengketa untuk selanjutnya  menyidangkan dan memeriksa perkara ini, serta  memutus perkara yang seadil – adilnya dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat ( Lasia ).-------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar  kerugian inmateril selama 6 (enam) tahun kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000 ( dua miliar rupiah ) terhitung sejak pelunasan di Bank Kanti. -----------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari bila ada keterlambatan sejak putusan ini  telah mendapat kekuatan hukum tetap / inkrah. ------------------------------------------
  6. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 175 m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi ) yang terletak di Desa Pandak Gede, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, sebagaimana tercatat dalam Surat Ukur  Nomor :  02127/PANDAK GEDE/2013, teratas nama I PUTU ARTAWAN ( Tergugat ) disita untuk mengganti kerugian.
  7. Menyatakan hukum bahwa sita eksekusi atas obyek sengketa adalah syah dan berharga.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak