Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Tab I Gusti Nyoman Sudana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Nyoman Sudana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan I Gusti Oka Tabanjana,Laki-laki, lahir di Br.Tengah tanggal 18 Agustus 1965 berada dibawah pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon (I Gusti Nyoman Sudana) sebagai wali Pengampu dari I Gusti Oka Tabanjana,Laki-laki, lahir di Br.Tengah tanggal 18 Agustus 1965;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon (I Gusti Nyoman Sudana) untuk mewakili I Gusti Oka Tabanjana,Laki-laki, lahir di Br.Tengah tanggal 18 Agustus 1965, guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluannya tersebut;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak