Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Tab 1.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
2.Berliana Ayu Kusumawardani,SH
IVAN BUDI INDRAWAHYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2572/N.1.17.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
2Berliana Ayu Kusumawardani,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN BUDI INDRAWAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa IVAN BUDI INDRAWAHYONO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 21.14 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Toko UD. Widya Mandiri di Banjar Berteh, Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol DK-7341-HN, Tahun 2008, warna merah, Noka MH1JF1218K250679, Nosin JF12E-1255215 beserta kunci kontaknya milik Saksi I WAYAN SUKERTA, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu bersama dengan Saksi OMYATI (penuntutan terpisah)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 ketika Terdakwa bersama Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) berhenti bekerja di UD. ARTA SANTI JAYA dan pindah bekerja ke UD. WIDYA MANDIRI di Banjar Berteh, Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, milik Saksi I WAYAN SUKERTA sebagai tukang cetak batako. Kepada Saksi I WAYAN SUKERTA, Terdakwa mengaku sebagai suami Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) agar dapat tinggal bersama di sebuah ruangan di Gudang Toko UD. Widya Mandiri. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 disaat Terdakwa telah selesai menurunkan pasir di Gudang Toko UD. Widya Mandiri milik saksi I WAYAN SUKERTA, Terdakwa berencana untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol DK7341-HN, Tahun 2008, warna merah, Noka MH1JF1218K250679, Nosin JF12E-1255215 beserta kunci kontaknya milik Saksi I WAYAN SUKERTA yang biasa diletakkan di dalam Gudang Toko UD. Widya Mandiri dalam keadaan kunci masih terdapat pada sepeda motor. Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa menghubungi Travel yang pada intinya memesan travel untuk mengantarkan Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) pulang menuju Jember dan dari pihak travel mengatakan sampai di Terminal Mengwi sekira pukul 20.00 WITA. Kemudian sekira pukul 21.14 WITA, Terdakwa dan Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) yang tinggal di dalam sebuah ruangan di dalam Gudang Toko UD. Widya Mandiri, berjalan keluar dari ruangan tempat Terdakwa dan Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) tidur menuju tempat cetak batako, kemudian Tesangka mengambil sepeda motor honda vario dalam keadaan parkir di tempat cetak batako dengan kondisi kunci kontak masih terdapat pada sepeda motor. Kemudian Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) membantu membukakan pintu belakang Gudang Toko UD. Widya Mandiri, setelah itu Terdakwa dan Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) berjalan menuju Terminal Mengwi. Setelah menurunkan Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) di Terminal Mengwi, Terdakwa kembali ke Gudang Toko UD. Widya Mandiri untuk mengambil barangbarang. Setelah itu, Terdakwa pergi menuju terminal pesiapan dan tidur di terminal pesiapan. Pada keesokan harinya, pada tanggal 01 April 2024, Terdakwa pergi menuju arah Jembrana menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol DK-7341-HN, Tahun 2008, warna merah, Noka MH1JF1218K250679, Nosin JF12E-1255215 milik saksi I WAYAN SUKERTA. Pada perjalanan menuju arah Jembrana tersebut, Terdakwa menemukan plat nomor DK 4671 GAI, kemudian Terdakwa menggunakan plat nomor tersebut dan membuang plat nomor asli dari sepeda motor honda vario tersebut di sungai dekat perbatasan Jembrana dan Tabanan. Selain itu, Terdakwa juga langsung membeli dan menempelkan stiker warna merah hitam dengan motif kepala samurai dan naga pada badan sepeda motor agar tidak mudah dikenali.
      • Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa mendapatkan pekerjaan untuk cetak batako di wilayah Timpag, Kerambitan, Tabanan Bali. Setelah itu, Terdakwa berangkat menuju lokasi tempat cetak batako. Sekira pukul 22.00 WITA, ketika Terdakwa sedang istirahat, Terdakwa didatangi oleh peetugas kepolisian dan langsung diamankan di Kantor Polisi Polsek Kerambitan.
      • Bahwa Terdakwa sudah merencanakan akan mengambil sepeda motor tersebut untuk Terdakwa gunakan seharihari.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa IVAN BUDI INDRAWAHYONO dan Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi I WAYAN SUKERTA.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IVAN BUDI INDRAWAHYONO, Saksi I WAYAN SUKERTA mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa IVAN BUDI INDRAWAHYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------------------------------  A T A U ------------------------------------------------------------------------------------------------

Kedua

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama diatas,  Terdakwa IVAN BUDI INDRAWAHYONO (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan  tindak  pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol DK-7341-HN, Tahun 2008, warna merah, Noka MH1JF1218K250679, Nosin JF12E-1255215 beserta kunci kontaknya milik Saksi I WAYAN SUKERTA, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 ketika Terdakwa bersama Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) berhenti bekerja di UD. ARTA SANTI JAYA dan pindah bekerja ke UD. WIDYA MANDIRI di Banjar Berteh, Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, milik Saksi I WAYAN SUKERTA sebagai tukang cetak batako. Kepada Saksi I WAYAN SUKERTA, Terdakwa mengaku sebagai suami Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) agar dapat tinggal bersama di sebuah ruangan di Gudang Toko UD. Widya Mandiri. Kemudian pada hari hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 disaat Terdakwa telah selesai menurunkan pasir di Gudang Toko UD. Widya Mandiri milik saksi I WAYAN SUKERTA, Terdakwa berencana untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol DK7341-HN, Tahun 2008, warna merah, Noka MH1JF1218K250679, Nosin JF12E-1255215 beserta kunci kontaknya milik Saksi I WAYAN SUKERTA yang biasa diletakkan di dalam Gudang Toko UD. Widya Mandiri dalam keadaan kunci masih terdapat pada sepeda motor yang akan dilakukan bersamaan ketika Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) pulang kembali ke Jember sebelum Hari Raya Lebaran. Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa menghubungi Travel yang pada intinya memesan travel untuk Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) dan dari pihak travel mengatakan sampai di Terminal Mengwi sekira pukul 20.00 WITA. Kemudian sekira pukul 21.14 WITA, sebelum mengambil sepeda motor, Terdakwa mengatakan kepada Saksi OMYATI (penuntutan terpisah)bee mole peik deki” (kamu pulang aja sendiri) lalu Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) menjawab “engkok en pamolea bik bee” (aku mau dipulangkan sama kamu) kemudian Terdakwa menjawab “ya” kemudian Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) bersama Terdakwa pergi menuju Gudang Toko UD. WIDYA MANDIRI yang berada di samping kamar Terdakwa dan Saksi OMYATI (penuntutan terpisah), Terdakwa berkata kepada Saksi OMYATI (penuntutan terpisah)Nyoro buka labeng kah engkok” (kamu buka pintunya). Selanjutnya, Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Vario warna Merah DK 7431 HN, Nomor Mesin : JM112E1255215, Nomor Rangka : MH1JF12158K250679 milik Saksi I WAYAN SUKERTA karena sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang / badan dan kunci masih berada di sepeda motor. Setelah Terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, sesuai perintah Terdakwa, Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) membukakan pintu samping Gudang dan Terdakwa mengatakan “Majuh dentek mengwi trevelah” (ayuk kita tunggu di Mengwi trevelnya). Setelah Terdakwa berada di luar, Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) menutup pintu gudang kemudian dibonceng dan pergi menuju arah Mengwi. Setelah menurunkan Saksi OMYATI (penuntutan terpisah) di Terminal Mengwi, Terdakwa kembali ke Gudang Toko UD. Widya Mandiri untuk mengambil barangbarang. Setelah itu, Terdakwa pergi menuju terminal pesiapan dan tidur di terminal pesiapan. Pada keesokan harinya, pada tanggal 01 April 2024, Terdakwa pergi menuju arah Jembrana menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol DK-7341-HN, Tahun 2008, warna merah, Noka MH1JF1218K250679, Nosin JF12E-1255215 milik saksi I WAYAN SUKERTA. Pada perjalanan menuju arah Jembrana tersebut, Terdakwa menemukan plat nomor DK 4671 GAI, kemudian Terdakwa menggunakan plat nomor tersebut dan membuang plat nomor asli dari sepeda motor honda vario tersebut di sungai dekat perbatasan Jembrana dan Tabanan. Selain itu, Terdakwa juga langsung membeli dan menempelkan stiker warna merah hitam dengan motif kepala samurai dan naga pada badan sepeda motor agar tidak mudah dikenali.
      • Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa mendapatkan pekerjaan untuk cetak batako di wilayah Timpag, Kerambitan, Tabanan Bali. Setelah itu, Terdakwa berangkat menuju lokasi tempat cetak batako. Sekira pukul 22.00 WITA, ketika Terdakwa sedang istirahat, Terdakwa didatangi oleh peetugas kepolisian dan langsung diamankan di Kantor Polisi Polsek Kerambitan.
      • Bahwa Terdakwa sudah merencanakan akan mengambil sepeda motor tersebut untuk Terdakwa gunakan seharihari.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa IVAN BUDI INDRAWAHYONO dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi I WAYAN SUKERTA.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IVAN BUDI INDRAWAHYONO, Saksi I WAYAN SUKERTA mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

 ---------- Perbuatan Terdakwa IVAN BUDI INDRAWAHYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya