Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2025/PN Tab PRIMAHADITYA PUTRA BINTANG ADI PRADANA, SH IDA BAGUS OKA SANJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4185/N.1.17.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRIMAHADITYA PUTRA BINTANG ADI PRADANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS OKA SANJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IDA BAGUS OKA SANJAYA pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Gatot Subroto, Desa Sanggulan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap saksi korban I PUTU JEVRI FIRMAYANA, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2025, sekira Pukul 22.00 Wita, terdakwa IDA BAGUS OKA SANJAYA berangkat dari rumahnya menggunakan mobil Avanza warna putih Nomor Polisi DK-1665-GA. Sekira Pukul 22.30 Wita, saat melewati lampu merah simpang Kantor DPR Tabanan, terdakwa bermaksud mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Korban I PUTU JEVRI FIRMAYANA yang membonceng Saksi NI MADE DESY SWANDARI.

  • Bahwa terdakwa telah membunyikan klakson mobilnya agar Saksi Korban minggir ke kiri. Namun, Saksi Korban tidak merespons dan justru mengarahkan sepeda motornya semakin ke kanan jalan. Terdakwa tetap mendahului hingga posisi mobilnya di depan sepeda motor Saksi Korban, yang kemudian Saksi Korban membalas membunyikan klakson dan memepet mobil terdakwa dari sebelah kiri.

  • Bahwa karena merasa kesal dan emosi, terdakwa memotong jalan sepeda motor Saksi Korban dan menghalanginya menggunakan mobilnya, sehingga kedua kendaraan berhenti di pinggir Jalan Gatot Subroto, Desa Sanggulan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

  • Bahwa pada saat kedua pihak berhenti, terdakwa turun dari mobil dan menghampiri Saksi Korban yang kemudian saksi korban juga turun dari sepeda motornya, lalu terjadi adu mulut (cekcok) di antara keduanya.

  • Bahwa kemudian terdakwa, yang dalam keadaan emosi, melakukan tindakan kekerasan fisik pertama, yaitu mendorong dada Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh, lalu terdakwa langsung menendang Saksi Korban satu kali dengan kaki kanan yang akan tetapi tidak mengenai bagian tubuh Saksi Korban.

  • Bahwa setelah perbuatan tersebut, terdakwa berniat pergi dan masuk kembali ke dalam mobilnya. Akan tetapi, Saksi Korban bangun, mengambil sebatang tebu di sekitar lokasi, dan memukul kaca bagian belakang mobil menggunakan batang tanaman tebu tersebut.

  • Bahwa kemudian terdakwa turun lagi dari mobilnya dan mendekati Saksi Korban yang saat itu sedang mundur ke arah warung-warung di selatan jalan. Kemudian, terdakwa kembali melakukan kekerasan yakni 

  • seperti bergulat, melakukan gerakan mengunci leher Saksi Korban dengan tangan kanan, dan kemudian membanting Saksi Korban hingga jatuh dengan posisi miring ke kiri.

  • Bahwa saat Saksi Korban dalam keadaan terjatuh, terdakwa langsung menekan bahu kiri Saksi Korban menggunakan lutut kanannya, kemudian terdakwa melakukan pemukulan beberapa kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang mengepal, yang mengenai bagian kepala dan wajah Saksi Korban.

  • Bahwa setelah melakukan pemukulan, terdakwa menginjak wajah Saksi Korban menggunakan kaki kanannya, setelah itu terdakwa langsung meninggalkan Saksi Korban di lokasi kejadian.

  • Bahwa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa IDA BAGUS OKA SANJAYA tersebut, Saksi Korban I PUTU JEVRI FIRMAYANA mengalami berbagai luka dan rasa sakit sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum No. 370/120/25 yang dikeluarkan oleh RSUD Tabanan tanggal 09 Oktober 2025, dengan Hasil Pemeriksaan: 

  1. Korban datang sadar ke IGD RSUD Tabanan untuk minta visum mengatakan dipukul di area kepala, ditendang di area dada sisi samping kiri dan di dorong oleh orang tidak dikenal sekitar lima belas menit sebelum masuk RS. Menurut korban saat kejadian korban mengendarai sepeda motor, membonceng adiknya, berhenti di traffic light posisi sedikit ke tengah, lalu datang pengendara mobil yang tiba-tiba mengklakson korban dari belakang. Korban mengatakan tidak mendengar klakson karena sedang berbincang, lalu pengendara mobil dikatakan mencegat korban kemudian terjadi adu mulut dan perkelahian. Korban mengatakan dirinya dalam pengaruh alkohol (usai acara minum-minum) namun masih sadar baik. Pada pemeriksaan tercium aroma alkohol.

  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan: 

  1. Pemeriksaan Fisik: ingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 116/73 mmHg. denyut nadi 116 kali per menit, laju pernapasan 22 kali per menit, suhu ketiak 36,7°C.

  2. Pemeriksaan Luka:

  1. Pada pelipis kiri terdapat nyeri tekan(+), tidak terdapat bengkak. 

  2. Pada belakang telinga kiri terdapat nyeri tekan, jejas(-) 

  3. Pada dada depan sebelah kanan terdapat gambar tattoo(+), jejas(-) 

  4. Pada sisi samping dada sebelah kiri setinggi tulang rusuk V-VI, di garis tengah lipat ketiak tidak ada jejas, nyeri tekan(+). 

  5. Padu siku kanan terdapat luka lecet ukuran kurang lebih empat senti meter kali enam senti meter, nyeri tekan (+), luka lecet ukuran tiga senti meter kali enam setengah senti meter, nyeri tekan (+). 

  6. Pada pergelangan tangan kanan sisi depan terdapat luka lecet ukuran dua senti seter sampai empat senti meter memanjang sebanyak empat goresan 

  7. Pada kelingking tangan kiri terdapat nyeri tekan (+), pergerakan aktif terbatas nyeri, pergerakan pasif normal. 

  8. Pada lutut kanan terdapat luka lecet ukuran tiga senti meter kali tiga senti meter, nyeri tekan(+), pergerakan tulang normal. 

  9. Pada jari pertama kaki kiri terdapat luka lecet ukuran dua senti meter kali dua senti meter, lapisan kulit hilang (+)nyeri tekan(+), pergerakan tulang normal. 

  1. Korban pulang dan diberikan obat-obatan penghilang rasa sakit dengan anjuran kontrol ke poliklinik.

 

Dengan kesimpulan adanya dugaan patah tulang pada beberapa tulang rusuk kiri sisi luar dan belakang, serta dugaan patah tulang pada jari kelima tangan kiri, disertai beberapa luka lecet karena kekerasan benda tumpul.

 

-------- Perbuatan Terdakwa IDA BAGUS OKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya