Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa terdakwa DIMAS MAULANA Alias DIMAS pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 17.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Carik Padang tepatnya di depan Bale Subak Tungkub, Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa Bahwa berawal Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Perumahan Griya Multijadi Blok 8 nomor 3 Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Kemudian terdakwa menghubungi SORAK BALNES melalui aplikasi instagram yang pada intinya terdakwa akan membeli tembakau sintetis dari SORAK BALNES (DPO) dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian tembakau sintetis tersebut terdakwa gunakan sampai habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Perumahan Griya Multijadi Blok 8 nomor 3 Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Kemudian terdakwa kembali menghubungi SORAK BALNES (DPO) melalui aplikasi instagram yang pada intinya terdakwa mau membeli tembakau sintetis dari SORAK BALNES (DPO) dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa mentranfer uang pembelian tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut kepada SORAK BALNES melalui aplikasi OVO. Selanjutnya SORAK BALNES (DPO) mengirimkan terdakwa alamat tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut berada yaitu di sebelah SPBU di Pinggir Jalan simpang 6 Kota Denpasar, Provinsi Bali tepatnya di bawah pot bunga. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju alamat yang dikirim oleh SORAK BALNES (DPO) tersebut dan sesampainya di sana tepatnya di bawah pot bunga terdakwa melihat plastik ziplok berisikan tembakau yang diduga tembakau sintetis. Setelah itu paket tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut terdakwa ambil dan simpan di saku celana sebelah kanan. Kemudian plastik ziplok berisikan tembakau yang diduga tembakau sintetis terdakwa bawa pulang ke rumahnya.
- Bahwa sesampainya terdakwa dirumah, tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut terdakwa bagi atau pecah menjadi 2 (dua) paket dan 2 Lintingan. Kemudian terdakwa menggunakan 1 Lintingan tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut sampai habis. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita teman terdakwa yang Bernama ARTICERITA48 (DPO), ARIS MUNANDAR (DPO) dan SISTEMSTUFFCARTEL.CO (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi instagram untuk memesan tembakau yang diduga tembakau sintetis kepada terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa berencana menaruh 2 (dua) paket tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut di seputaran pinggir jalan Carik Padang, Kediri, Tabanan, Provinsi Bali. Setelah itu 2 (dua) paket tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang jean warna biru dengan merk KARUNG JANTAN yang terdakwa pakai pada saat itu. Sedangkan 1 linting tembakau yang diduga tembakau sintetis terdakwa simpan di dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DK 6290 GBM. Kemudian terdakwa berangkat ke tempat tersebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DK 6290 GBM.
- Bahwa Setelah itu sesampainya terdakwa di pinggir jalan Carik Padang tepatnya di depan Bale Subak Tungkub, Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) sekira jam 17.30 wita, Ada beberapa orang yang datang dan mendekati terdakwa dimana beberapa orang yang mendekati terdakwa tersebut mengaku Polisi dari Polres Tabanan dan mengamankan terdakwa. Kemudian polisi tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa narkotika. Kemudian polisi tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang polisi memanggil saksi-saksi yaitu I PUTU INDRA SULISTIAWAN dan I MADE KENDRA ADEPUTRA dan setelah saksi-saksi datang kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di saku depan sebelah kiri celana panjang jean warna biru dengan merk KARUNG JANTAN yang terdakwa pakai pada saat itu, Polisi menemukan 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan tembakau yang diduga tembakau sintetis dengan berat 1,14 (satu koma empat belas) gram bruto atau 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram netto (Kode A1) dan 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan tembakau yang diduga tembakau sintetis dengan berat 1,14 (satu koma empat belas) gram bruto atau 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram netto (Kode A2). Sedangkan di saku depan sebelah kanan celana panjang jean warna biru dengan merk KARUNG JANTAN yang terdakwa pakai pada saat itu, Polisi menemukan 1 (satu) pak kertas Papers RADJA MAS. Kemudian di dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DK 6290 GBM yang sebelumnya terdakwa kendarai pada saat itu, Polisi menemukan 1 (satu) linting kertas papers warna putih yang didalamnya berisikan tembakau yang diduga tembakau sintetis dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto di dalam pembungkus rokok CAMEL (Kode A3).
- Bahwa Selanjutnya Polisi mengintrogasi terdakwa apakah masih menyimpan tembakau yang diduga tembakau sintetis lalu terdakwa jawab bahwa masih menyimpan timbangan yang sebelumnya terdakwa gunakan untuk menimbang tembakau yang diduga tembakau sintetis di rumah terdakwa. Kemudian sekira jam 18.00 wita sesampainya polisi di dalam kamar tidur terdakwa di Perumahan Griya Multijadi Blok 8 nomor 3 Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2). Kemudian salah seorang polisi memanggil saksi-saksi yaitu EKO WAHYUDI dan I PUTU GEDE TAMPAN SUJADI dan setelah saksi-saksi datang, Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di dalam kamar tidur terdakwa di Perumahan Griya Multijadi Blok 8 nomor 3 Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) tepatnya diatas Kasur, Polisi menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merk FENNEL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan warna hitam dan 1 (satu) bendel plastic klip. Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut pada saat itu terdakwa mengakui bahwa tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut milik terdakwa dan polisi juga pada saat itu menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk menyimpan tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut dan terdakwa jawab tidak. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan barang-barang tersebut disita oleh polisi kemudian terdakwa dibawa oleh polisi ke Polres Tabanan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti tanggal 03 Agustus 2024 yang ditanda tangani I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti dihadapan para terdakwa dengan timbangan digital merk Camry berupa 3 (tiga) paket dan dapat diketahui jumlah keseluruhan adalah 2,59 (dua koma lima puluh Sembilan gram brutto dan 2,19 (dua koma Sembilan belas) gram netto.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar nomor LAB : 1132/NNF/2024, tanggal 04 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K., M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, disimpulkan bahwa
- Barang bukti nomor 1057/2024/NF s/d 10459/2024/NF berupa tembakau adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan nomor urut narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti nomor 10460/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine milik DIMAS MAULANA Alias DIMAS adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa terdakwa DIMAS MAULANA Alias DIMAS pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 17.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Carik Padang tepatnya di depan Bale Subak Tungkub, Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 16.00 terdakwa yang sebelumnya memesan tembakau yang diduga tembakau sintetis dari SORAK BALNES (DPO) berangkat menuju alamat yang dikirim oleh SORAK BALNES (DPO) tersebut dan sesampainya di sana tepatnya di bawah pot bunga terdakwa melihat plastik ziplok berisikan tembakau yang diduga tembakau sintetis. Setelah itu paket tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut terdakwa ambil dan simpan di saku celana sebelah kanan. bawa pulang kerumah terdakwa. Kemudian plastik ziplok berisikan tembakau yang diduga tembakau sintetis terdakwa bawa pulang ke rumahnya.
- Bahwa sesampainya terdakwa dirumah, tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut terdakwa bagi atau pecah menjadi 2 (dua) paket dan 2 Lintingan. Kemudian terdakwa menggunakan 1 Lintingan tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut sampai habis. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita teman terdakwa yang Bernama ARTICERITA48 (DPO), ARIS MUNANDAR (DPO) dan SISTEMSTUFFCARTEL.CO (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi instagram untuk memesan tembakau yang diduga tembakau sintetis kepada terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa berencana menaruh 2 (dua) paket tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut di seputaran pinggir jalan Carik Padang, Kediri, Tabanan, Provinsi Bali. Setelah itu 2 (dua) paket tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang jean warna biru dengan merk KARUNG JANTAN yang terdakwa pakai pada saat itu. Sedangkan 1 linting tembakau yang diduga tembakau sintetis terdakwa simpan di dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DK 6290 GBM. Kemudian terdakwa berangkat ke tempat tersebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DK 6290 GBM.
- Bahwa Setelah itu sesampainya terdakwa di pinggir jalan Carik Padang tepatnya di depan Bale Subak Tungkub, Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) sekira jam 17.30 wita, Ada beberapa orang yang datang dan mendekati terdakwa dimana beberapa orang yang mendekati terdakwa tersebut mengaku Polisi dari Polres Tabanan dan mengamankan terdakwa. Kemudian polisi tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa narkotika. Kemudian polisi tersebut memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang polisi memanggil saksi-saksi yaitu I PUTU INDRA SULISTIAWAN dan I MADE KENDRA ADEPUTRA dan setelah saksi-saksi datang kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di saku depan sebelah kiri celana panjang jean warna biru dengan merk KARUNG JANTAN yang terdakwa pakai pada saat itu, Polisi menemukan 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan tembakau yang diduga tembakau sintetis dengan berat 1,14 (satu koma empat belas) gram bruto atau 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram netto (Kode A1) dan 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan tembakau yang diduga tembakau sintetis dengan berat 1,14 (satu koma empat belas) gram bruto atau 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram netto (Kode A2). Sedangkan di saku depan sebelah kanan celana panjang jean warna biru dengan merk KARUNG JANTAN yang terdakwa pakai pada saat itu, Polisi menemukan 1 (satu) pak kertas Papers RADJA MAS. Kemudian di dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DK 6290 GBM yang sebelumnya terdakwa kendarai pada saat itu, Polisi menemukan 1 (satu) linting kertas papers warna putih yang didalamnya berisikan tembakau yang diduga tembakau sintetis dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto di dalam pembungkus rokok CAMEL (Kode A3).
- Bahwa Selanjutnya Polisi mengintrogasi terdakwa apakah masih menyimpan tembakau yang diduga tembakau sintetis lalu terdakwa jawab bahwa masih menyimpan timbangan yang sebelumnya terdakwa gunakan untuk menimbang tembakau yang diduga tembakau sintetis di rumah terdakwa. Kemudian sekira jam 18.00 wita sesampainya polisi di dalam kamar tidur terdakwa di Perumahan Griya Multijadi Blok 8 nomor 3 Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2). Kemudian salah seorang polisi memanggil saksi-saksi yaitu EKO WAHYUDI dan I PUTU GEDE TAMPAN SUJADI dan setelah saksi-saksi datang, Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di dalam kamar tidur terdakwa di Perumahan Griya Multijadi Blok 8 nomor 3 Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) tepatnya diatas Kasur, Polisi menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merk FENNEL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan warna hitam dan 1 (satu) bendel plastic klip. Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut pada saat itu terdakwa mengakui bahwa tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut milik terdakwa dan polisi juga pada saat itu menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk menyimpan tembakau yang diduga tembakau sintetis tersebut dan terdakwa jawab tidak. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan barang-barang tersebut disita oleh polisi kemudian terdakwa dibawa oleh polisi ke Polres Tabanan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti tanggal 03 Agustus 2024 yang ditanda tangani I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti dihadapan para terdakwa dengan timbangan digital merk Camry berupa 3 (tiga) paket dan dapat diketahui jumlah keseluruhan adalah 2,59 (dua koma lima puluh Sembilan gram brutto dan 2,19 (dua koma Sembilan belas) gram netto.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar nomor LAB : 1132/NNF/2024, tanggal 04 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K., M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, disimpulkan bahwa
- Barang bukti nomor 1057/2024/NF s/d 10459/2024/NF berupa tembakau adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan nomor urut narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti nomor 10460/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine milik DIMAS MAULANA Alias DIMAS adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.
- -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------
|