Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Tab ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI I PUTU DEVA ANGGARA alias DEVA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-220/N.1.17.3/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU DEVA ANGGARA alias DEVA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkI PUTU DEVA ANGGARA alias DEVA
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU DEVA ANGGARA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di depan pertigaan Jalan Ahmad Yani V, di Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,60 (empat koma enam puluh) gram brutto atau 4,16 (empat koma enam belas) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 11.00 WITA, pada Terdakwa sedang berada di rumah kakak Terdakwa di Banjar Padang Asri Teges, Desa Padangsampian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Terdakwa dihubungi oleh MAIKEL S1 (DPO) melalui whatsapp untuk mengambil shabu kemudian diletakkan di daerah Penyalin atau Meliling Kecamatan Kerambitan dengan upah sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujui tawaran tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa ditelepon oleh MAIKEL S 1 untuk mengambil shabu didaerah Abiantuwung Kediri. Kemudian sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa menuju ke daerah Abiantuwung dengan menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna biru krem dengan nomor polisi DK 2506 OD. Setelah sampai di daerah Abiantuwung, Terdakwa kemudian menghubungi MAIKEL S1 (DPO) melalui aplikasi whatsapp yang pada intinya meminta dikirimkan alamat shabu yang akan diambil Terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.03 WITA MAIKEL S1 (DPO) mengirimkan lokasi shabu tersebut berada serta foto shabu yang terbungkus masker hitam. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju lokasi yang diberikan, sesampainya di lokasi yang beralamat di depan pertigaan Jalan Ahmad Yani V, di Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa menyesuaikan petunjuk foto alamat shabu yang dikirimkan oleh MAIKEL S1 (DPO) dan Terdakwa menemukan shabu yang terbungkus masker warna hitam tergeletak dipinggir jalan. Selanjutnya shabu tersebut diambil oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan dan dimasukkkan ke saku belakang sebelah kanan celana panjang jean merek LVS yang digunakan Terdakwa. Kemudian tidak berselang beberapa lama, saksi I KOMANG DWIPAYANA, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH bersama tim opsnal dari Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli mendekati Terdakwa dan meminta untuk memeriksa handphone milik Terdakwa. Pada saat memeriksa handphone milik Terdakwa, ditemukan percakapan antara Terdakwa dan MAIKEL S1 (DPO) terkait dengan lokasi shabu. Karena dicurigai memiliki narkotika berupa shabu, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA memanggil saksi I NYOMAN SUKA SEDANA dan I NENGAH SUKMA WIDJAJA serta menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti di saku belakang sebelah kanan celana panjang jean merek LVS yang digunakan Terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,60 (empat koma enam puluh) gram bruto atau 4,16 (empat koma enam belas) gram netto yang terbungkus masker warna hitam.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,60 (empat koma enam puluh) gram bruto atau 4,16 (empat koma enam belas) gram netto yang terbungkus masker warna hitam yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1375/NNF/2023 tanggal 22 November 2023 dengan kesimpulan :
  1. Barang bukti dengan nomor 8713/2023/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 6 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti dengan nomor 8714/2023/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu tersebut.

 

------------------------------------------------------------------------  A T A U ------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas,  Terdakwa I PUTU DEVA ANGGARA Alias DEVA (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,60 (empat koma enam puluh) gram bruto atau 4,16 (empat koma enam belas) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 11.00 WITA, pada Terdakwa sedang berada di rumah kakak Terdakwa di Banjar Padang Asri Teges, Desa Padangsampian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Terdakwa dihubungi oleh MAIKEL S1 (DPO) melalui whatsapp untuk mengambil shabu kemudian diletakkan di daerah Penyalin atau Meliling Kecamatan Kerambitan dengan upah sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujui tawaran tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa ditelepon oleh MAIKEL S1 (DPO) untuk mengambil shabu didaerah Abiantuwung Kediri. Kemudian sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa menuju ke daerah Abiantuwung dengan menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna biru krem dengan nomor polisi DK 2506 OD. Setelah sampai di daerah Abiantuwung, Terdakwa kemudian menghubungi MAIKEL S1 (DPO) melalui aplikasi whatsapp yang pada intinya meminta dikirimkan alamat shabu yang akan diambil Terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.03 WITA MAIKEL S1 (DPO) mengirimkan lokasi shabu tersebut berada serta foto shabu yang terbungkus masker hitam. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju lokasi yang diberikan, sesampainya di lokasi yang beralamat di depan pertigaan Jalan Ahmad Yani V, di Banjar Abiantuwung Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa menyesuaikan petunjuk foto alamat shabu yang dikirimkan oleh MAIKEL S1 (DPO) dan Terdakwa menemukan shabu yang terbungkus masker warna hitam tergeletak dipinggir jalan. Selanjutnya shabu tersebut diambil oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan dan dimasukkkan ke saku belakang sebelah kanan celana panjang jean merek LVS yang digunakan Terdakwa. Kemudian tidak berselang beberapa lama, saksi I KOMANG DWIPAYANA, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH bersama tim opsnal dari Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli mendekati Terdakwa dan meminta untuk memeriksa handphone milik Terdakwa. Pada saat memeriksa handphone milik Terdakwa, ditemukan percakapan antara Terdakwa dan MAIKEL S1 (DPO) terkait dengan lokasi shabu. Karena dicurigai memiliki narkotika berupa shabu, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA memanggil saksi I NYOMAN SUKA SEDANA dan I NENGAH SUKMA WIDJAJA serta menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti saku belakang sebelah kanan celana panjang jean merek LVS yang digunakan Terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,60 (empat koma enam puluh) gram bruto atau 4,16 (empat koma enam belas) gram netto yang terbungkus masker warna hitam.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,60 (empat koma enam puluh) gram bruto atau 4,16 (empat koma enam belas) gram netto yang terbungkus masker warna hitam yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1375/NNF/2023 tanggal 22 November 2023 dengan kesimpulan :
  1. Barang bukti dengan nomor 8713/2023/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 6 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti dengan nomor 8714/2023/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya