Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, memerintahkan memanggil Pemohon untuk datang menghadap dan mengikuti persidangan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Andre Saputra) sebagai wali pengampu dari Paman Pemohon (Made Sukamertha);
- Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi Made Sukamertha tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|