Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2025/PN Tab 1.ANGGITA NIKMA HANUM, SH
2.ELIANA DAMAYANTI,SH
HARI SUGIANTO alias ARIK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1570/N.1.17.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGITA NIKMA HANUM, SH
2ELIANA DAMAYANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI SUGIANTO alias ARIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

Bahwa ia HARI SUGIANTO alias ARIK (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ngurah Rai nomor 95, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 18.51 wita Terdakwa menghubungi GUS ARY (DPO) lewat WhatsApp guna memesan Narkotika jenis shabu yang kemudian GUS ARY (DPO) mengirimkan no. rekening BCA 1420807887 atas nama DEVI RATNA WAHYUNI. Sekira pukul 19.05 wita Terdakwa berangkat untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis shabu di Indomaret di Jalan A. Yani, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA 1420807887 atas nama DEVI RATNA WAHYUNI. Setelah Terdakwa mengirimkan bukti transfer, GUS ARY (DPO) mengirimkan lokasi alamat dan Terdakwa berangkat ke alamat tersebut. Setibanya Terdakwa di alamat yang dikirim oleh GUS ARY (DPO) yaitu di pinggir Jalan Jangga, Desa Kedungu, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Terdakwa lalu mengambil pipet plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu di bawah batu, setelah mengambil barang tersebut Terdakwa pulang ke kos;
  • Bahwa pada saat Terdakwa masuk ke halaman rumah kost Terdakwa di Jalan Ngurah Rai nomor 95, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, saksi KOMANG DWIPAYANA dan saksi GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tabanan mendekati dan mengamankan Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas disaksikan oleh saksi MADE SUARDYASA dan saksi AGUS RAMAJAYA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan mendapati dalam genggaman tangan kiri Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) lembar bukti transfer ATM Bank BCA pembelian Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa saksi KOMANG DWIPAYANA dan saksi GAUTAMA PRASETYA melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar kost nomor 10 di Jalan Ngurah Rai nomor 95, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang merupakan tempat tinggal Terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi MADE SUARDYASA dan saksi AGUS RAMAJAYA, ditemukan 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang berisikan dua lubang yang terhubung dengan pipet plastik warna putih terbungkus tisu, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih terbungkus tisu dan 1 (satu) buah pipa kaca terbungkus tisu. Setelah selesai melakukan penggeledahan, dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tabanan guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 oleh OLANDINA DE JESUS, S.H terhadap 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,026 (nol koma dua enam) bruto dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) netto yang disita dari Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 510/NNF/2025 tanggal 27 Maret 2025 menerangkan sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4672/2025/NF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml, diberi nomor barang bukti 4673/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah sebagai sopir dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan, medis maupun farmasi, tidak juga berprofesi sebagai apoteker atau dokter dan bukan pula dalam rangka mengobati penyakit maupun penelitian IPTEK dan Terdakwa juga tidak mempunyai ijin pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narktika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;

 

Perbuatan Terdakwa HARI SUGIANTO alias ARIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia HARI SUGIANTO alias ARIK (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di

Jalan Ngurah Rai nomor 95, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 18.51 wita Terdakwa menghubungi dari GUS ARY (DPO) lewat WhatsApp guna memesan Narkotika jenis shabu. Kemudian GUS ARY (DPO) mengirimkan lokasi alamat dan Terdakwa berangkat ke alamat tersebut. Setibanya Terdakwa di alamat yang dikirim oleh GUS ARY (DPO) yaitu di pinggir Jalan Jangga, Desa Kedungu, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Terdakwa lalu mengambil pipet plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu di bawah batu, setelah mengambil barang tersebut Terdakwa pulang ke kos;
  • Bahwa pada saat Terdakwa masuk ke sebuah halaman rumah kost di hari yang sama sekira pukul 08.00 wita di Jalan Ngurah Rai nomor 95, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, saksi KOMANG DWIPAYANA dan saksi GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tabanan mendekati dan mengamankan Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas disaksikan oleh saksi MADE SUARDYASA dan saksi AGUS RAMAJAYA. Kemudian saksi KOMANG DWIPAYANA dan saksi GAUTAMA PRASETYA melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan mendapati dalam genggaman tangan kiri Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna hijau;
  • Bahwa saksi KOMANG DWIPAYANA dan saksi GAUTAMA PRASETYA melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar kost nomor 10 di Jalan Ngurah Rai nomor 95, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang merupakan tempat tinggal Terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi MADE SUARDYASA dan saksi AGUS RAMAJAYA, ditemukan 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang berisikan dua lubang yang terhubung dengan pipet plastik warna putih terbungkus tisu, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih terbungkus tisu dan 1 (satu) buah pipa kaca terbungkus tisu. Setelah selesai melakukan penggeledahan, dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tabanan guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 oleh OLANDINA DE JESUS, S.H terhadap 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,026 (nol koma dua enam) bruto dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) netto yang disita dari Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 510/NNF/2025 tanggal 27 Maret 2025 menerangkan sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4672/2025/NF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml, diberi nomor barang bukti 4673/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah sebagai sopir dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan, medis maupun farmasi, tidak juga berprofesi sebagai apoteker atau dokter dan bukan pula dalam rangka mengobati penyakit maupun penelitian IPTEK dan Terdakwa juga tidak mempunyai ijin pada saat memiliki, menyimpan, menguasai

atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;

 

Perbuatan Terdakwa HARI SUGIANTO alias ARIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya