Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 00394/KYS/KRD/VI/2016 tanggal 23 Juni 2017 yang dibuat di Kantor Koperasi Kerta Yuga Sedana yang beralamat di Jalan Raya tanah lot, Br.Batugaing Kaja, Desa Beraban, Kec.Kediri – Kabupaten Tabanan antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji karena tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Kredit Sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 00394/KYS/KRD/VI/2016 tanggal 23 Juni 2017.
- Menyatakan hukum bahwa obyek Tanah Tanah SHM Nomor 3124, Luas 145 M2, GS. Nomor 5561/1996 tanggal 30-4-1996, atas nama Constantinopel Ronaldo ( Tergugat ) , Lokasi Ubung – Denpasar sah dan mengikat secara hukum sebagai Jaminan atas Pembayaran Hutang sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 00394/KYS/KRD/VI/2016 tanggal 23 Juni 2017.
- Meletakan dan Sah Sita Jaminan terhadap obyek Tanah Tanah SHM Nomor 3124, Luas 145 M2, GS. Nomor 5561/1996 tanggal 30-4-1996,atas nama Constantinopel Ronaldo, Lokasi Ubung – Denpasar selaku Tergugat untuk dijadikan jaminan Pembayaran Ganti Kerugian atau Pembayaran Pelunasan Hutang Tergugat sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 00394/KYS/KRD/VI/2016 tanggal 23 Juni 2017.
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat berhak atas jaminan kredit Tergugat berupa sebidang Tanah Tanah SHM Nomor 3124, Luas 145 M2, GS. Nomor 5561/1996 tanggal 30-4-1996,atas nama Constantinopel Ronaldo, Lokasi Ubung – Denpasar dan dapat melakukan penjualan di bawah tangan maupun di muka umum secara lelang baik melalui Badan Lelang Negara / Swasta atau Pengadilan Negeri atas jaminan kredit berupa sebidang Tanah Tanah SHM Nomor 3124, Luas 145 M2, atas nama Constantinopel Ronaldo, Lokasi Ubung – Denpasar, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 00394/KYS/KRD/VI/2016 tanggal 23 Juni 2017 untuk dijadikan Pembayaran Ganti Kerugian atau Pembayaran Pelunasan hutang Tergugat dan biaya-biaya lain yang muncul kepada Penggugat yaitu : Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 368.856.600,- tiga ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah ) + Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) = Rp. 568.856.600,- (lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah ).
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak menagih kepada Tergugat berupa kekurangan bayar apabila hasil penjualan / ,lelang Obyek jaminan berupa Tanah SHM Nomor 3124, Luas 145 M2, GS. Nomor 5561/1996 tanggal 30-4-1996, atas nama Constantinopel Ronaldo, Lokasi Ubung – Denpasar Barat untuk dijadikan Pelunasan Pembayaran Hutang Tergugat pada Koperasi Kerta Yuga Sedana tidak mencukupi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;
|