Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
153/Pdt.G/2025/PN Tab KOPERASI KERTA YUGA SEDANA CONSTANTINOPEL RONALDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 153/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KERTA YUGA SEDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN SUYOGA,SH,MH.KOPERASI KERTA YUGA SEDANA
Tergugat
NoNama
1CONSTANTINOPEL RONALDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 00394/KYS/KRD/VI/2016 tanggal 23 Juni 2017   yang dibuat di Kantor  Koperasi Kerta Yuga Sedana yang beralamat di Jalan Raya tanah lot, Br.Batugaing Kaja, Desa Beraban, Kec.Kediri – Kabupaten Tabanan antara Penggugat dan Tergugat.

 

 

 

 

  1. Menyatakan Hukum Tergugat  telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji karena tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Kredit Sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 00394/KYS/KRD/VI/2016 tanggal 23 Juni 2017.
  2. Menyatakan hukum bahwa obyek Tanah Tanah SHM Nomor 3124, Luas 145 M2, GS. Nomor 5561/1996 tanggal 30-4-1996, atas nama Constantinopel Ronaldo ( Tergugat ) , Lokasi Ubung – Denpasar sah dan mengikat secara hukum sebagai Jaminan atas Pembayaran Hutang sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 00394/KYS/KRD/VI/2016 tanggal 23 Juni 2017.
  3. Meletakan dan Sah Sita Jaminan terhadap obyek Tanah Tanah SHM Nomor 3124, Luas 145 M2, GS. Nomor 5561/1996 tanggal 30-4-1996,atas nama Constantinopel Ronaldo, Lokasi Ubung – Denpasar selaku Tergugat untuk dijadikan jaminan Pembayaran Ganti Kerugian atau Pembayaran Pelunasan Hutang Tergugat sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 00394/KYS/KRD/VI/2016 tanggal 23 Juni 2017.
  4. Menyatakan Hukum bahwa Penggugat berhak atas jaminan kredit Tergugat berupa sebidang Tanah Tanah SHM Nomor 3124, Luas 145 M2, GS. Nomor 5561/1996 tanggal 30-4-1996,atas nama Constantinopel Ronaldo, Lokasi Ubung – Denpasar dan dapat melakukan penjualan di bawah tangan maupun di muka umum secara lelang baik melalui Badan Lelang Negara / Swasta atau Pengadilan Negeri atas jaminan kredit berupa sebidang Tanah Tanah SHM Nomor 3124, Luas 145 M2, atas nama Constantinopel Ronaldo, Lokasi Ubung – Denpasar, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 00394/KYS/KRD/VI/2016 tanggal 23 Juni 2017 untuk dijadikan Pembayaran Ganti Kerugian atau Pembayaran  Pelunasan hutang  Tergugat dan biaya-biaya lain yang muncul kepada  Penggugat yaitu : Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 368.856.600,-  tiga ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah )  + Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah )  = Rp. 568.856.600,- (lima ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah ).
  5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak menagih kepada Tergugat berupa kekurangan bayar apabila hasil penjualan / ,lelang Obyek jaminan berupa Tanah SHM Nomor 3124, Luas 145 M2, GS. Nomor 5561/1996 tanggal 30-4-1996, atas nama Constantinopel Ronaldo, Lokasi Ubung – Denpasar Barat untuk dijadikan Pelunasan Pembayaran Hutang Tergugat pada Koperasi Kerta Yuga Sedana tidak mencukupi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak