Petitum |
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Sophia Euodia Natarang, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala/Asisten Tata Praja dan Aparatur Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta tanggal 7 Juni 2007 menjadi Sophia Euodia Adipati Lamidja adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dan/atau pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
|