Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Made Mawet
2.Ni Ketut Nyirka
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Mawet
2Ni Ketut Nyirka
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan memberikan izin/dispensasi kawin di bawah umur terhadap anak Para Pemohon yang bernama Ni Luh Kadek Kurnia Kuswarini untuk menikah dengan seorang lelaki yang bernama I Nyoman Sugiarta Susila ;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak