Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Tab YUDAN RANDY KUSUMA, S.H. 1.PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM
2.WIDIONO Als WIDI Als YUDI
3.I GEDE AGUS SUANDIKA Als RAJU
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2161/N.1.17.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDAN RANDY KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM[Penahanan]
2WIDIONO Als WIDI Als YUDI[Penahanan]
3I GEDE AGUS SUANDIKA Als RAJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I PUTU ANOM WIBISONO Alias ANOM, Terdakwa II WIDIONO Alias WIDI Alias YUDI, dan Terdakwa III I GEDE AGUS SUANDIKA Alias RAJU yang selanjutnya disebut terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat sebuah rumah di Garase Rumah milik saksi I GEDE HANDIKA PUTRA yang beralamat di Jl Tukad Ayung Blok V No. 15 BTN Sanggulan, Ds Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Prov. Bali atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan di malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak dikehendaki ataudiketahui oleh yang berhak oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------------

    • Bahwa sekitar bulan April 2023, Terdakwa 1 di hubungi oleh temanya yang bernama sdr. BALOK (DPO) yang mana menayakan terakit mobil gelap (mobil hasil curian). Dalam percakapan tersebut terdakwa I mengatakan kepada sdr. BALOK (DPO_ bahwa saat ini terdakwa I belum memiliki barang (mobil gelap/mobil curian) yang bisa dijual. Selanjutnya keesokan harinya sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa I yang sedang mengendarai sepeda motor di daerah Sanggulan, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tidak sengaja melihat terdakwa II yang sedang duduk di depan bedang tempat kerjanya dan langsung menghapiri terdakwa II untuk mengajaknya mencari makan malam.
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa II menerima ajakan dari terdakwa I dan bergegas membonceng sepeda motor terdakwa I. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II yang berboncengan mengendarai sepeda motor berjalan menuju lampu merah depan kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan berbelok ke arah kanan dengan maksud mrnuju sebuah warung lalapan yang berlokasi di barat kantor DPRD Kabupaten Tabanan. Namun sesampainya di sana warung tersebut sudah tutup sehingga terdakwa I dan tersngka II langsung mengarah ke utara di jalan BTN yang mana melewati rumah saksi I GEDE HANDIKA PUTRA. Kemudian terdakwa I melihat pintu gerbang rumah saksi I GEDE HANDIKA PUTRA sedikit terbuka sehingga terdakwa I yang mengendarai sepeda motor tersebut memutar balikan laju sepeda motornya dan berhenti di depan rumah saksi I GEDE HANDIKA PUTRA.
    • Bahwa selanjutnya kedua terdakwa turun dari sepeda motor dan terdakwa I langsung membuka pelanpelang pintu gerbang rumah saksi GEDE HANDIKA PUTRA. Setelah itu kedua terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut dan melihat pintu uatama rumah tersebut juga terbuka. Kemudian terdakwa I mendorong perlahan pintu utama tersebut sambil menyalakan senter Handphone miliknya dikarenakan keadaan sekitar yang gelap. Selanjutnya terdakwa I melihat ada sebuah kunci Mobil warna hitam berisi tulisan Motor HarleyDavidson Cycles di sebelah kanan pintu masuk utama tepatnya terletak di atas meja. Namun, saat itu terdakwa I tidak berani masuk ke dalam ruangan tersebut begitu juga dengan terdakwa II sehingga kedua terdakwa memutuskan untuk meninggalkan rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II kembali mengendarai sepeda motornya dengan berboncengan dan melajukan sepeda motornya menuju arah utara hingga berhenti di sebuah mini market/Indomaret daerah Sanggulan untuk istirahat. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita terdakwa I mengingat dengan temannya yang bernama sdr. BALOK (DPO) yang saat itu mencari mobil gelap/mobil curian dan bergegas menghubunginya. Dalam percakapan telepon tersebut terdakwa I mengatakan kepada sdr. BALOK bahwa terdakwa I sudah menemukan 1 (satu) unit mobil matic yang siap untuk dijual namun memiliki kendala yaitu cara membawanya dikarenakan terdakwa I dan terdakwa II tidak ada yang bisa mengendarai mobil matic. Kemudian sdr. BALOK (DPO)

 

menyarankan untuk mengajak terdakwa III, dan atas saran tersebut terdakwa I langsung menghubungi terdakwa III melalui telepon namun saat itu terdakwa III tidak menjawab panggilan terdakwa I.

    • Bahwa selanjutnya keesokan harinya sekitar pukul 10.00 wita, sdr. BALOK (DPO) menghubungi terdakwa I untuk mengajaknya bertemu namun saat itu terdakwa I tidak bisa menemuinya dikarenakan terdakwa I sedang mengurus ibunya yang sedang sakit di rumah sakit. Kemudian sekitar pukul 18.00 wita terdakwa I kembali dihubungi oleh sdr. BALOK (DPO) yang intinya memberitahukan bahwa terdakwa III sudah menunggu terdakwa I dan tersngka II di sebuah warung di Dukuh Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Prov. Bali. Setelahnya terdakwa I bergegas menyusul terdakwa III yang menunggu di sebuah warung di Dukuh Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Prov. Bali dengan mengendarai sebuah mobil Xover Silver. Sesampainya di sebuah warung di Dukuh Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Prov. Bali   terdakwa I langsung meminta terdakwa III untuk masuk ke dalam mobilnya dan mengajaknya ke rumah terdakwa I untuk menukar mobil yang dikendarainya dengan sepeda motor scoopy. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa III tiba di rumah terdakwa I yang beralamat di Griya Wahana Asri BlokI No. 22, Br. Denbatas, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Prov. Bali dan bergegas menukar mobil yang dikendarainya dengan sepeda motor Scoopy. Kemudian terdakwa I mengendarai sepeda motor scoopynya dengan terdakwa III yang memboncengnya di belakangnya menuju ke daerah Sanggulan Tabanan yaitu tempat bedeng yang ditinggali terdakwa II. Sesampainya di sana terdakwa I langsung memanggil terdakwa II untuk memintanya naik ke sepeda motornya dengan posisi berboncengan tiga (terdakwa I memegang kendali sepeda motor, terdakwa III duduk di depan terdakwa I, dan terdakwa II membonceng di belakang terdakwa I), Selanjutnya pada pukul 19.00 wita para terdakwa langsung menuju rumah saksi I GEDE HANDIKA PUTRA dan memarkirkan sepeda motornya tepat di depan rumahnya.
    • Bahwa kemudian terdakwa I memerintahkan kepada terdakwa II dan terdakwa III untuk membuka pintu gerbang rumah saksi I GEDE HANDIKA PUTRA. Setelah terdakwa II dan terdakwa III membuka pintu gerbang tersebut para terdakwa langsung masuk ke pekarangan rumah tersebut dan terus hingga memasuki garase rumah yang mana pada garase tersebut terparkir 1 (satu) unit mobil Suzuki Swift warna hitam Nomor Kendaraan MHYEZC2158J106329, Nomor mesin M15AIA606110, Nomor Polisi DK1920-PH milik saksi I GEDE HANDIKA PUTRA. Selanjutnya terdakwa I masuk ke dalam rumah dengan membuka pintu utama yang tidak terkunci sedangkan terdakwa II menunggu di garase dan terdakwa III menunggu di depan pintu uatama. Kemudian terdakwa I langsung mengambil sebuah kunci mobil warna hitam berisi tulisan Motor HarleyDavidson Cycles terletak di atas meja sebelah kanan pintu masuk utama dan memberikanya kepada terdakwa III. Selanjutnya terdakwa III langsung memasuki mobil Mobil Suzuki Swift warna hitam Nomor Kendaraan MHYEZC2158J106329, Nomor mesin M15AIA606110, Nomor Polisi DK1920-PH yang terparkir di garase rumah tersebut untuk menghidupkan mesinya dan mengemudikanya hingga mobil tersebut keluar dari gerbang rumah saksi I GEDE HANDIKA PUTRA. Setelah mobil tersebut keluar dari pintu gerbang, terdakwa I dan terdakwa II menyusul keluar dari gerbang rumah dan oleh terdakwa II pintu gerbang tersebut langsung ditutup seperti semula. Selanjutnya terdakwa II masuk ke dalam mobil tersebut bersama terdakwa III dan terdakwa I mengendarai sepeda motornya sendiri dengan mengikuti dari belakang. Kemudian oleh terdakwa III mobil tersebut dikendarai menuju Sanggulan, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di bedeng tempat terdakwa II tinggal. Sedangkan saat itu terdakwa I pulang ke rumahnya untuk mandi.
    • Bahwa saat dalam perjalanan pulang, terdakwa I menghubungi sdr. BALOK (DPO) yang intinya memberitahukan bahwa terdakwa I memiliki sebuah mobil Suzuki Swift warna hitam Nomor Kendaraan MHYEZC2158J106329, Nomor mesin M15AIA606110, Nomor Polisi DK1920-PH yang siap untuk dijual dan saat itu sdr. BALOK (DPO) akan menghubungi calon pembeli terlebih dahulu dan memerintahkan terdakwa I untuk menyimpan mobil tersebut di bedeng tempat terdakwa II tinggal. Sesampainya di rumahnya, terdakwa I bergegas mandi dan akan menyusul sdr. BALOK (DPO) yang saat itu berada di sebuah warung di Dukuh Kec. Tabanan, Kab. Tabanan. Sebelum terdakwa I menuju sebuah warung di Dukuh Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, terdakwa I menghubungi terdakwa III dan memerintahkanya bersama terdakwa II untuk mencopot nomor kendaraan mobil tersebut dan membersihkan interior di dalamnya. Selanjutnnya terdakwa II mencopot nomor kendaraan tersebut dengan dibantu terdakwa III dan membuangnya di

 

tempat pembakaran sampah di area bedeng tersebut. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit setelah membuang nomor kendaraan tersebut terdakwa III mendapat telepon dari terdakwa I yang saat itu sudah berada di sebuah warung di Dukuh Kec. Tabanan, Kab. Tabanan bersama sdr. BALOK (DPO) intinya memberitahukan bahwa calon pembeli mobil tersebut sudah menunggu di barat Gor Debes Kec. Tabanan dan memerintahkanya bersama terdakwa II untuk mengendarai mobil tersebut menuju barat Gor Debes Kec. Tabanan. Selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam Nomor Kendaraan MHYEZC2158J106329, Nomor mesin M15AIA606110, Nomor Polisi DK-1920-PH menuju barat Gor Debes Kec. Tabanan Kab. Tabanan dan berhenti tepat di samping sebuah halte Bus.

    • Bahwa selanjutnya pada pukul 19.30 wita datang saksi I WAYAN GUNAWAN yang mana merupakan calon pembeli mobil Suzuki Swift warna hitam Nomor Kendaraan MHYEZC2158J106329, Nomor mesin M15AIA606110, Nomor Polisi DK1920-PH bersama kakaknya. Kemudian terdakwa III langsung bergegas turun dari mobil tersebut dan memerkenalkan diri serta mempersilahkan saksi I WAYAN GUNAWAN mengecek kondisi mobil tersebut. Kemudian saksi mengecek kondisi mobil tersebut dan menanyakan terkait harga jualnya. Kemudian terdakwa III menjawab bahwa harga jual mobil tersebut adalah Rp. 85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah). Selanjutnya saksi I WAYAN GUNAWAN kembali bertanya terkait suratsurat kelengkapan mobil tersebut yaitu berupa STNK dan BPKB dan dikarenakan terdakwa III tidak mengetahuinya kemudian terdakwa III langsung menghubungi terdakwa I. Setelah tersambung dengan terdakwa I, terdakwa III memberikan Handphonya kepada saksi I WAYAN dan mempersilahkanya berbicara kepada terdakwa I untuk menanyakan terkait suratsurat mobil Suzuki Swift warna hitam Nomor Kendaraan MHYEZC2158J106329, Nomor mesin M15AIA606110, Nomor Polisi DK1920-PH tersebut. Selanjutnya terdakwa I menjelaskan bahwa surat-surat dari mobil tersebut masih dibawa sdr. BALOK (DPO). Selanjutnya atas penjelasan terdakwa I tersebut terjadi kesepakatan bahwa saksi I WAYAN GUNAWAN bersedia membeli mobil Suzuki Swift warna hitam Nomor Kendaraan MHYEZC2158J106329, Nomor mesin M15AIA606110, Nomor Polisi DK1920-PH tersebut dengan membayarkan DP sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan setelah saksi I WAYAN GUNAWAN menerima STNK dan BPKB mobil tersebut. Kemudian kesepakatan tersebut di setujuhi para terdakwa namun saat akan membayar mobil Suzuki Swift warna hitam Nomor Kendaraan MHYEZC2158J106329, Nomor mesin M15AIA606110, Nomor Polisi DK1920-PH tersebut saksi I WAYAN GUNAWAN tidak membawa uang tunai sehingga meminta terdakwa III untuk melakukan transaksi melalui transfer bank.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa III menghubungi terdakwa I dengan maksud untuk meminta nomor rekening terdakwa I, namun terdakwa I tidak memberikanya dan meminta terdakwa III untuk menunggu terdakwa I meminjam nomor rekening temanya. Kemudian terdakwa I menghubungi temanya yaitu saksi NI PUTU DIAN UTAMI DEWI dengan maksud untuk meminjam nomor rekening guna menerima transfer dari saksi I WAYAN GUNAWAN. Setelah menerima penjelasan dari terdakwa I, saksi NI PUTU DIAN UTAMI DEWI bersedia memberikan nomor rekeningnya kepada terdakwa I dan oleh terdakwa I lngsung diteruskan ke terdakwa III. Selanjutnya saksi I WAYAN GUNAWAN langsung menghubungi istrinya saksi NI PUTU EMANIA untuk memerintahkan mentransfer sejumlah uang terkait pembelian mobil sebesar 18.000.000, (delapan belas juta rupiah) dan setelahnya saksi NI PUTU EMANIA mentransfer sejumlah uang sebesar 18.000.000, (delapan belas juta rupiah) melalui nomor rekening BCA 7670589140 miliknya ke nomor rekening BCA 1912623844 atas nama NI PUTU DIAN UTAMI DEWI.
    • Bahwa setelah transaksi dilakukan saksi I WAYAN GUNAWAN langsung berpamitan dan membawa/mengendara mobil Suzuki Swift warna hitam Nomor Kendaraan MHYEZC2158J106329, Nomor mesin M15AIA606110, Nomor Polisi DK1920-PH menuju kosnya di Br. Bantas, Desa Cempaka, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Bali. Kemudian terdakwa II dan III berjalan kaki menuju mini market/Alfamart sebelah utara Gor Debes Kec. Tabanan. Selanjutnya sekitar 15 menit kemudian terdakwa I datang menjemput terdakwa II dan III dengan mengendarai sepeda motor scoopy dan memerintahkan terdakwa II dan terdakwa III untuk naik ke sepeda motornya. Kemudian para terdakwa menuju tempat billiard daerah Dukuh Kec. Tabanan, Kab. Tabanan dan selanjutnya pada pukul 23.40 wita saksi NI PUTU DIAN UTAMI DEWI mentransfer uang DP hasil

 

penjualan mobil Suzuki Swift warna hitam Nomor Kendaraan MHYEZC2158J106329, Nomor mesin M15AIA606110, Nomor Polisi DK-1920-PH tersebut kepada terdakwa I.

    • Bahwa uang hasil penjualan mobil mobil Suzuki Swift warna hitam Nomor Kendaraan MHYEZC2158J106329, Nomor mesin M15AIA606110, Nomor Polisi DK1920-PH milik saksi I GEDE HANDIKA PUTRA tersebut telah dibagi oleh para terdakwa yaitu terdakwa II menerima sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa I dan terdakwa III menerima uang sebesar Rp. 2.300.000, (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya para terdakwa habiskan secara bersamasama.
    • Bahwa para terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi I GEDE HANDIKA PUTRA untuk mengambil/mengendarai/memindahkan/menjual mobil Suzuki Swift warna hitam Nomor Kendaraan MHYEZC2158J106329, Nomor mesin M15AIA606110, Nomor Polisi DK1920-PH milik saksi GEDE HANDIKA PUTRA.
    • Bahwa atas perbuatan para terdakwa saksi GEDE HANDIKA PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 123.000.000, (seratus dua puluhtiga rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat

(2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya