Petitum |
Bahwa berdasarkan segala uraian permohonan tersebut diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan melalui Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memberikan putusan atas permohonan ini sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan Pemohon Ida Ayu Putu Suryatini sebagai wali atas anak bernama I Gede Winda Setiawan, laki-laki, Lahir di Tabanan pada tanggal 25 November 2004, Agama Hindu, NIK 5102052511040001 dan I GD Made Wanda, Laki-Laki , Lahir di Tuakilang pada tanggal 03 April 2007, Agama Hindu, NIK 5102050304070002, guna melakukan penandatanganan atas nama kedua anak tersebut dalam proses jual beli kedua bidang tanah berikut ini :
- Bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 2200 terletak di Desa Tabanan, Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, dengan Luas 1580 M2 a.n. Ni Made Wiratni, I Gede Winda Setiawan, I GD Made Wanda, Ida Ayu Putu Suryatini ; dan
- Bidang tanah Sertipikat Hak Milik No 2199 terletak di Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, dengan Luas 280 M2 a.n. Ni Made Wiratni, I Gede Winda Setiawan, I GD Made Wanda, Ida Ayu Putu Suryatini.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan perwalian anak ini kepada Pemohon
|