Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan tersebut diatas, Pembantah/Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Tabanan, melalui Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yang menyidangkan berkenan untuk memanggil, memeriksa dan mengadili serta memberikan Putusan yang amarnya, sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Bantahan/Perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar serta harus dilindungi ; ------------
- Menyatakan hukum bahwa Permohonan Lelang yang dilakukan oleh Terbantah/Terlawan serta Penetapan Lelang Nomor : S- 1484/KNL.1401/2024 Tanggal 21 Juni 2024 dan Pelaksanaannya Tanggal 25 Juli 2024 yang dikeluarkan dan dilaksanakan oleh Turut Terbantah/Turut Terlawan-I (Satu) adalah Cacad Hukum dengan segala akibat hukumnya dan tidak dapat dilaksanakan ; ---------------------------------
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tabanan ; ----------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Bahwa Para Terbantah/ Para Terlawan adalah Para Terbantah/ Para Terlawan Yang Beretikad Tidak Baik ; -------------------------
- Menghukum Terbantah / Terlawan-I (Satu) dan Terbantah/Terlawan-II (Dua) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil secara tunai seketika sekaligus Sebesar Rp. 15.625.000.000; (Lima belas miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------
- Menghukum Kepada Turut Terbantah/Turut Terlawan-I (Satu) dan Turut Terbantah/ Turut Terlawan-II (Dua) untuk Tunduk dan Patuh kepada isi putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Terbantah/ Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang Timbul dalam perkara ini ; ----------------------------------------------
- Menyatakan Keputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi ; -----------------------------------------------
|