Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
395/Pdt.G/2025/PN Tab |
Tanggal Surat |
Selasa, 07 Okt. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NI GUSTI AYU ARYO WIDYANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. I MADE ARTAYASA,S.H.,M.H | NI GUSTI AYU ARYO WIDYANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | I GUSTI PUTU PURWA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka selanjutnya Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar memanggil pihak-pihak, menyidangkan, dan memeriksa perkara serta selanjutnya memutus perkara ini dengan amar putusan yang berbunyi :
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa Tergugat adalah orang tua kandung dan merupakan satu kesatuan keluarga dengan Penggugat.-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa setiap perbuatan Tergugat yang dapat menimbulkan hutang kepada pihak lain dan atau menjanjikan pemberian aset keluarga kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan tidak menjadi tanggung jawab Penggugat sebagai Pengampu dari GUSTI AYU PUTU OKA SURYATINI dan Wali dari anak angkat GUSTI NGURAH AGUNG SETIAWAN.------------------------------------------
- Memerintahkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk mengembalikan keanggotaan keluarga Tergugat masuk kedalam Kartu keluarga Penggugat.------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat.--------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |