Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2020/PN Tab 1.Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
2.UMU LATHIEFAH, SH.
I WAYAN PUNIA ARDAYA Als JERO DANU Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2020/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 03/N.1.17.3/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Ningrat Upayani, SH
2UMU LATHIEFAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN PUNIA ARDAYA Als JERO DANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN PUNIA ARDAYA Als JERO DANU, pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di warung / counter milik Saksi korban I MADE SURYANA Als PAK NISA (“NISA CELL”) yang beralokasi di Br. Dinas Manik Gunung Desa Selanbawak Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo seri A3s warna merah dengan nomer sim card 087759027711 dan 081945445400 dengan nomer IMEI 1: 864650048184672 dan IMEI 2: 864650048184664 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi korban I MADE SURYANA Als PAK NISA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar jam 17.00 Wita Terdakwa pergi ke rumah Saksi korban dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan masuk melewati warung ”NISA CELL” lalu menuju ke belakang yang pada saat itu Saksi korban sedang ngukir kayu, kemudian sekitar jam 17.30 Wita Terdakwa kembali lagi ke warung ”NISA CELL” untuk membeli rokok, dimana pada saat itu warung dalam keadaan sepi dan terdakwa melihat ada HP yang ditaruh diatas karpet alas lantai yang posisinya disebelah selatan lemari es, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil HP tersebut yaitu HP merek Oppo seri A3s warna merah dimana HP tersebut berisi saldo pulsa untuk dijual ke konsumen sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), lalu dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa mengambil HP tersebut dan menyimpannya di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakannya. Kemudian Terdakwa meninggalkan warung tersebut dan dalam perjalanan pulang Terdakwa mematikan/off-kan HP tersebut dan menyimpannya di rumah Terdakwa yaitu di bawah tempat tidur tanpa sepengetahuan orang lain maupun keluarga Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar jam 19.30 Wita Saksi korban baru mengetahui bahwa HP miliknya tidak ada di tempat, dengan adanya kejadian tersebut Saksi korban mencari Terdakwa kerumahnya, namun Terdakwa tidak ada di rumahnya dan pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar jam 07.00 Wita Saksi korban kembali mencari Terdakwa di rumahnya untuk menanyakan HP milik Saksi korban yang hilang, dan dijawab oleh Terdakwa bahwa tidak pernah melihatnya, atas kejadian tersebut Saksi korban membuat laporan polisi ke Polsek Marga;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa menjual HP merk Oppo seri A3s warna merah tersebut ke counter Dewata Cellular yang beralokasi di Jalan Raya Mengwi, dimana Terdakwa menawarkan HP tersebut kepada Saksi I KETUT MIDANA selaku pemilik counter Dewata Cellular, kemudian Terdakwa memperlihatkan HP tersebut kepada Saksi I KETUT MIDANA lalu terjadi tawar menawar harga sehingga disepakati harga HP tersebut sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu uang hasil penjualan HP tersebut oleh terdakwa digunakan untuk bermain judi sabung ayam dan sisanya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa pada saat mengambil HP merk Oppo seri A3s warna merah milik  Saksi korban I MADE SURYANA Als PAK NISA tidak ada mendapatkan izin atau diberikan izin pemiliknya (saksi korban I MADE SURYANA Als PAK NISA), dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I MADE SURYANA Als PAK NISA mengalami kerugian seluruhnya lebih kurang sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----------

Pihak Dipublikasikan Ya