Petitum |
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Bahwa demi kepastian hukum dan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akan status anak Ni Putu Sudras Astari Dewi dikemudian hari, maka Para Pemohon mohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengesahkan Ni Putu Sudras Astari Dewi sebagai anak dari Ayah yang bernama Gede Indra Yuda dan Ibu yang bernama Ni Wayan Winasih;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
|