Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Made Agus Wira Sudarman
2.Ni Made Metriyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Agus Wira Sudarman
2Ni Made Metriyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas Para Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq. Majelis Hakim yang  memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara aquo, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;-------------------------

 

  1. Menetapkan perubahan nama yang semula Bernama Ni Made Gayatri Laksmi Dewi menjadi Made Ayunda Gayatri; -------------------------------------

 

  1. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tabanan agar mengirimkan turunan putusan Permohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk mencoret dan merubah Akta  Kelahiran Nomor 5102-LT-08042021-0005 Tertanggal 20 Maret 2020 yang semula Bernama Ni Made Gayatri Laksmi Dewi menjadi Made Ayunda Gayatri, serta mengeluarkan Akta Kelahiran Baru atas nama Made Ayunda Gayatri.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul akibat permonan ini kepada Para Pemohon.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak