Petitum |
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Shekina Glory Natarang, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara tanggal 1 November 2011 menjadi Shekina Glory Lamidja adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dan/atau pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
|