Petitum |
Berdasarkan alasan dan dalil tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I GEDE RYAN PRAMANA PUTRA dengan NI KOMANG WULAN SARI pada tanggal 03 November 2022 di Banjar Dinas Tegal Mengkeb Tengah, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|