Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa ia Terdakwa RIZAL ARI SUSILO Alias REZA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah proyek rumah milik I GEDE NYOMAN DIPAYANA yang berlokasi di Banjar Dinas Subamia Bale Agung, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 18.33 WITA, Terdakwa dihubungi oleh istri Terdakwa yang pada intinya menyampaikan bahwa Saksi DIKA OVA NUGROHO memiliki utang kepada istri Terdakwa. Namun, uang untuk membayar utang tersebut telah diberikan kepada Terdakwa dan telah digunakan oleh Terdakwa. Mengetahui hal tersebut dari istri Terdakwa, Terdakwa merasa tidak terima karena Terdakwa tidak pernah menerima uang dari Saksi DIKA OVA NUGROHO sebagaimana yang disampaikan oleh istri Terdakwa dan Terdakwa juga tidak terima karena mencampuradukkan urusan pribadi dengan urusan pekerjaan. Sehingga pada sekira pukul 18.42 WITA, Terdakwa mulai mengirimkan pesan dengan nomor telepon 088987405519 melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi DIKA OVA NUGROHO dengan nomor telepon 087753399844 sebagaimana temuat pada Berita Acara Screenshoot Percakapan WhatsApp Messenger pada 1 (satu) buah Handphone Realme C12 Warna Biru dengan Nomor WhatsApp 088987405519 tanggal 02 Desember 2024, yang pada intinya mengatakan bahwa Terdakwa tidak terima dengan sikap Saksi DIKA OVA NUGROHO yang mencampuradukkan urusan utang dengan pekerjaan dan mengatakan akan membunuh Saksi DIKA OVA NUGROHO. Kemudian pada sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa tiba di sebuah proyek rumah milik I GEDE NYOMAN DIPAYANA yang berlokasi di Banjar Dinas Subamia Bale Agung, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nomor Polisi bagian belakang DK-2073-OC, bersama dengan Saksi KHAERUL NASIHIN. Pada saat itu, Terdakwa langsung mencari Saksi DIKA OVA NUGROHO dan sempat beradu argumen. Tidak berselang lama, Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nomor Polisi bagian belakang DK-2073-OC dan membuka jok dan mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang salah satu sisinya tajam, gagang terbuat dari kayu dengan panjang gagang 17 cm, panjang pisau 19,5 cm, panjang keseluruhan 36,5 cm dengan tangan kiri dari dalam jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati Saksi DIKA OVA NUGROHO dengan masih menggenggam 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang salah satu sisinya tajam, gagang terbuat dari kayu dengan panjang gagang 17 cm, panjang pisau 19,5 cm, panjang keseluruhan 36,5 cm dengan tangan kiri dan berkata “anak itu suruh keluar, biar saya bunuh”. Pada saat melihat Terdakwa menggenggam 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang salah satu sisinya tajam, gagang terbuat dari kayu dengan panjang gagang 17 cm, panjang pisau 19,5 cm, panjang keseluruhan 36,5 cm dengan tangan kiri, Saksi DIKA OVA NUGROHO kemudian berjalan pergi ke arah dapur. Dari dalam dapur, Saksi DIKA OVA NUGROHO mendengar sayup-sayup bahwa Terdakwa berkata akan membunuh Saksi DIKA OVA NUGROHO. - Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan, sehingga 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang salah satu sisinya tajam, gagang terbuat dari kayu dengan panjang gagang 17 cm, panjang pisau 19,5 cm, panjang keseluruhan 36,5 cm yang dibawa oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa serta tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). ------------ Perbuatan Terdakwa RIZAL ARI SUSILO Alias REZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan UU R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948. ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa RIZAL ARI SUSILO Alias REZA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah proyek rumah milik I GEDE NYOMAN DIPAYANA yang berlokasi di Banjar Dinas Subamia Bale Agung, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suaatu perbuatan lain, maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Saksi DIKA OVA NUGROHO dihubungi oleh istri dari Terdakwa melalui telepon yang pada intinya menagih utang pulsa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi DIKA OVA NUGROHO mengatakan akan membayarnya via transfer pada waktu malam atau keesokan harinya. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Saksi DIKA OVA NUGROHO kembali dihubungi oleh istri dari Terdakwa yang pada intinya menanyakan perihal utang pulsa sebelumnya. Pada saat itu, Saksi DIKA OVA NUGROHO langsung menghubungi via telepon dan mengatakan kepada istri dari Terdakwa mengenai utang pulsa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut agar dikurangi dari utang yang dimiliki Terdakwa kepada Saksi DIKA OVA NUGROHO berkaitan dengan pekerjaan. Mengetahui hal tersebut dari istri Terdakwa, Terdakwa merasa tidak terima karena mencampuradukkan antara urusan pribadi dengan urusan pekerjaan. Sehingga pada sekira pukul 18.42 WITA, Terdakwa mulai mengirimkan pesan dengan nomor telepon 088987405519 melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi DIKA OVA NUGROHO dengan nomor telepon 087753399844 dengan beberapa kutipan pesan yang dikirim Terdakwa kepada saksi DIKA OVA NUGROHO pada pukul 18.45 WITA hingga 18.54 WITA berdasarkan Berita Acara Pengeluaran Pesan di Aplikasi WhatsApp Messenger pada 1 (satu) buah HP Realme C12 Warna Biru dengan Nomor WhatsApp 088987405519 tanggal 02 Desember 2024 yakni: Terdakwa : 18.45 “otw akuu asuu raimu kii” (otw aku anjing mukamu ini) 18.47 “ateng ki urusan mbi akun kok lhpo wingi cangkeu meneng ae, bajingan wes nteni nggonmu we nik jeh pengen urip ning bali nteni tekaku su asuu” (ini urusan sama aku kenama kemarin mulutmu diem aja, bajingan tunggu ditempatmu kamu kalau masih kepengen hidup di bali tunggu kedatanganku jing anjing) 18.51 “ra mati bengi iki tak merguru neh aku asuiii raimu peh ruwet itungan mbi aku” (kalau tidak mati mala mini aku berguur lagi aku anjing mukamu ribet itungan sama aku) 18.54 “we arep ngomong sopo seng ning bali gpp, wani nyedak wani mati ngono wae” (kamu mau ngomong siapa yang di bali gpp, berani deket berani mati gitu aja) 19.12 “kon mateni sak bojomu bengi iki tak pateni we su asuu” (disuruh matiin sekalian istrimu mala mini saya matikan kamu jing anjing” 19.16 “beni iki we ketemu aku ra matii tak merguru aku karo wong sukoliloo” (malam ini kamu ketemu saya tidak mati aku berguru sama orang sukolilo) Setelah rangkaian percakapan antara Terdakwa dengan Saksi DIKA OVA NUGROHO tersebut, pada sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa tiba di sebuah proyek rumah milik I GEDE NYOMAN DIPAYANA yang berlokasi di Banjar Dinas Subamia Bale Agung, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nomor Polisi bagian belakang DK-2073-OC, bersama dengan Saksi KHAERUL NASIHIN. Pada saat itu, Terdakwa sempat beradu argumen dengan Saksi DIKA OVA NUGROHO, kemudian Terdakwa berjalan mendekati sepeda motor Honda Vario warna hitam, Nomor Polisi bagian belakang DK-2073-OC dan membuka jok dan mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang salah satu sisinya tajam, gagang terbuat dari kayu dengan panjang gagang 17 cm, panjang pisau 19,5 cm, panjang keseluruhan 36,5 cm dengan tangan kiri dari dalam jok sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan mendekati Saksi DIKA OVA NUGROHO dengan masih menggenggam 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang salah satu sisinya tajam, gagang terbuat dari kayu dengan panjang gagang 17 cm, panjang pisau 19,5 cm, panjang keseluruhan 36,5 cm dengan tangan kiri dan berkata “anak itu suruh keluar, biar saya bunuh”. Pada saat melihat Terdakwa menggenggam 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang salah satu sisinya tajam, gagang terbuat dari kayu dengan panjang gagang 17 cm, panjang pisau 19,5 cm, panjang keseluruhan 36,5 cm dengan tangan kiri, Saksi DIKA OVA NUGROHO merasa terancam kemudian berjalan pergi ke arah dapur. Dari dalam dapur, Saksi DIKA OVA NUGROHO mendengar sayup-sayup bahwa Terdakwa berkata akan membunuh Saksi DIKA OVA NUGROHO sebanyak 2 (dua) kali. - Bahwa pada saat melihat Terdakwa berjalan menuju saksi DIKA OVA NUGROHO sambil berkata akan membunuh dengan menggenggam 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang salah satu sisinya tajam, gagang terbuat dari kayu dengan panjang gagang 17 cm, panjang pisau 19,5 cm, panjang keseluruhan 36,5 cm, Saksi MURYADI dan Saksi KHAERUL NASIHIN berusaha menahan dan menenangkan Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang salah satu sisinya tajam, gagang terbuat dari kayu dengan panjang gagang 17 cm, panjang pisau 19,5 cm, panjang keseluruhan 36,5 cm kepada Saksi KHAERUL NASIHIN. - Bahwa akibat dari rangkaian perbuatan Terdakwa RIZAL ARI SUSILO Alias REZA yang mengatakan akan membunuh Saksi DIKA OVA NUGROHO sambil menggenggam 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang salah satu sisinya tajam, gagang terbuat dari kayu dengan panjang gagang 17 cm, panjang pisau 19,5 cm, panjang keseluruhan 36,5 cm karena tidak membayar untang pulsa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada istri Terdakwa dan mencampuradukkan urusan pekerjaan dengan utang tersebut, Saksi DIKA OVA NUGROHO merasa tertekan dan terancam. ------------ Perbuatan Terdakwa RIZAL ARI SUSILO Alias REZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |