Dakwaan |
Primair
--------------- Bahwa Terdakwa Gilang Saputra, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 08.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024, bertempat di Kamar Kost No.1, Perumahan Taman Srikandi Residence, di Jalan Serma Arda, Banjar Adat Bajera Jero, Kelurahan/Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa dihubungi oleh BOS (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk mengambil paket sabu dengan alamat dan foto lokasi paket sabu yaitu di Tiying Gading, Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan, Prov Bali dengan tujuan untuk dipasang atau ditempel pada tempat-tempat tertentu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita Terdakwa menuju lokasi tersebut untuk mengambil bungkusan paket sabu, kemudian Terdakwa membawa bungkusan paket sabu tersebut ke Kost Terdakwa yang berlokasi di Kamar Kost No.1, Perumahan Taman Srikandi Residence, di Jalan Serma Arda, Banjar Adat Bajera Jero, Kelurahan/Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Sesampainya di Kamar Kost Terdakwa membuka bungkusan paket sabu tersebut dan setelah dihitung terdapat 50 (lima puluh) paket sabu;
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 atas perintah BOS (DPO), Terdakwa kemudian membungkus ulang 50 (lima puluh) paket sabu tersebut menjadi : 1 (satu) plastik klip terbungkus pipet plastik bening garis merah kombinasi putih, 10 (sepuluh) plastik klip dibalut double tape warna hijau, 12 (dua belas) plastik klip di dalam ampul plastik yang dibalut lakban warna hitam, dan 27 (dua puluh tujuh) plastik klip di dalam ampul plastik yang dibalut lakban warna hitam. Bahwa terhadap 1 (satu) plastik klip terbungkus pipet plastik bening garis merah kombinasi putih dan 10 (sepuluh) plastik klip dibalut double tape warna hijau terdakwa simpan di dalam kotak kaleng warna hijau dan terdakwa letakkan di dapur. Kemudian untuk 12 (dua belas) plastik klip di dalam ampul plastik yang dibalut lakban warna hitam dan 27 (dua puluh tujuh) plastik klip di dalam ampul plastik terdakwa simpan di dalam tas selempang warna coklat kombinasi biru merek Eiger. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 Terdakwa menerima upah atas pengambilan paket sabu pada tanggal 12 Oktober 2024 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari BOS (DPO) yang ditransfer ke rekening Bank BRI nomor 57001009441501 atas nama GILANG SAPUTRA;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 08.15 Wita saat Terdakwa sedang duduk di depan pintu Kamar Kost No.1, Perumahan Taman Srikandi Residence, di Jalan Serma Arda, Banjar Adat Bajera Jero, Kelurahan/Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, datang Saksi I PUTU EKA WEARTA YADNYA, S.H. dan Saksi I GEDE ARTA yang merupakan anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan kamar kost yang di tempati oleh Terdakwa. Penggeledahan disaksikan oleh dua masyarakat umum yaitu Saksi I KETUT PARWITA dan Saksi IMAM BASORI, setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) buah kotak kaleng berwarna Hijau didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah pipet plastik bening garis merah kombinasi putih didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode A);
- 10 (sepuluh) plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu masing-masing dibalut double tape warna hijau dengan berat :
- 0,31 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B1);
- 0,29 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B2);
- 0,29 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B3);
- 0,31 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B4);
- 0,30 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B5);
- 0,29 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B6);
- 0,31 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B7);
- 0,32 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B8);
- 0,30 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B9);
- 0,32 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B10).
Berat total 11 (sebelas) paket yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 3,35 gram brutto atau 1,59 gram netto.
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat kombinasi Biru merk Eiger di dalamnya terdapat :
- 12 (dua belas) ampul plastik yang di balut lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat masing-masing :
- 0,65 gram brutto atau 0,42 gram netto (Kode C1);
- 0,62 gram brutto atau 0,39 gram netto (Kode C2);
- 0,72 gram brutto atau 0,49 gram netto (Kode C3);
- 0,61 gram brutto atau 0,38 gram netto (Kode C4);
- 0,60 gram brutto atau 0,37 gram netto (Kode C5);
- 0,63 gram brutto atau 0,40 gram netto (Kode C6);
- 0,70 gram brutto atau 0,47 gram netto (Kode C7);
- 0,72 gram brutto atau 0,49 gram netto (Kode C8);
- 0,69 gram brutto atau 0,46 gram netto (Kode C9);
- 0,65 gram brutto atau 0,42 gram netto (Kode C10);
- 0,48 gram brutto atau 0,25 gram netto (Kode C11);
- 0,60 gram brutto atau 0,37 gram netto (Kode C12).
- 27 (dua puluh tujuh) ampul plastik masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat masing-masing :
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D1);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D2);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D3);
- 0,37 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode D4);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D5);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D6);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D7);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D8);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D9);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D10);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D11);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D12);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D13);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D14);
- 0,36 gram brutto atau 0,13 gram netto (Kode D15);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D16);
- 0,39 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode D17);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D18);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D19);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D20);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D21);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D22);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D23);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D24);
- 0,39 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode D25);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D26);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D27)
Berat total 39 (Tiga Puluh Sembilan) paket yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 17,92 gram brutto atau 8,95 gram netto.
Jadi jumlah dan berat total keseluruhan paket shabu yang ditemukan adalah 50 (lima puluh) paket sabu dengan berat 21,27 gram brutto atau 10,54 gram netto (Kode A. Kode B1 s/d B10. Kode C1 s/d Kode C12. Kode D1 s/d Kode D27).
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah double tape warna hijau;
- 1 (satu) buah buah Hp merk Infinix Smart 8 Pro warna biru muda dengan No. Simcard. 082144133461 milik Gilang Saputra.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa dan Terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Oktober 2024 telah melakukan perhitungan dan penimbangan dari keseluruhan barang bukti yang disita pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 dari Terdakwa GILANG SAPUTRA berupa : 50 (lima puluh) paket sabu dengan berat 21,27 gram bruto atau 10,54 gram netto (Kode A, Kode B1 s/d B10, Kode C1 s/d Kode C12, Kode D1 s/d D27);
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi Dewi Yuliana,S.Si,Msi Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1492/ NNF / 2024, tanggal 15 Oktober 2024 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
- 11126/2024/NF s/d 11175/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 11176/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
Subsidair
--------------- Bahwa Terdakwa Gilang Saputra, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 08.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024, bertempat di Kamar Kost No.1, Perumahan Taman Srikandi Residence, di Jalan Serma Arda, Banjar Adat Bajera Jero, Kelurahan/Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 Terdakwa membungkus 50 (lima puluh) paket sabu menjadi : 1 (satu) plastik klip terbungkus pipet plastik bening garis merah kombinasi putih, 10 (sepuluh) plastik klip dibalut double tape warna hijau, 12 (dua belas) plastik klip di dalam ampul plastik yang dibalut lakban warna hitam, dan 27 (dua puluh tujuh) plastik klip di dalam ampul plastik yang dibalut lakban warna hitam. Bahwa terhadap 1 (satu) plastik klip terbungkus pipet plastik bening garis merah kombinasi putih dan 10 (sepuluh) plastik klip dibalut double tape warna hijau terdakwa simpan di dalam kotak kaleng warna hijau dan terdakwa letakkan di dapur. Kemudian untuk 12 (dua belas) plastik klip di dalam ampul plastik yang dibalut lakban warna hitam dan 27 (dua puluh tujuh) plastik klip di dalam ampul plastik terdakwa simpan di dalam tas selempang warna coklat kombinasi biru merek Eiger;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 08.15 Wita saat Terdakwa sedang duduk di depan pintu Kamar Kost No.1, Perumahan Taman Srikandi Residence, di Jalan Serma Arda, Banjar Adat Bajera Jero, Kelurahan/Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, datang Saksi I PUTU EKA WEARTA YADNYA, S.H. dan Saksi I GEDE ARTA yang merupakan anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan kamar kost yang di tempati oleh Terdakwa. Penggeledahan disaksikan oleh dua masyarakat umum yaitu Saksi I KETUT PARWITA dan Saksi IMAM BASORI, setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) buah kotak kaleng berwarna Hijau didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah pipet plastik bening garis merah kombinasi putih didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode A);
- 10 (sepuluh) plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu masing-masing dibalut double tape warna hijau dengan berat :
- 0,31 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B1);
- 0,29 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B2);
- 0,29 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B3);
- 0,31 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B4);
- 0,30 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B5);
- 0,29 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode B6);
- 0,31 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode B7);
- 0,32 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B8);
- 0,30 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B9);
- 0,32 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode B10).
Berat total 11 (sebelas) paket yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 3,35 gram brutto atau 1,59 gram neto.
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat kombinasi Biru merk Eiger di dalamnya terdapat :
- 12 (dua belas) ampul plastik yang di balut lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat masing-masing :
- 0,65 gram brutto atau 0,42 gram netto (Kode C1);
- 0,62 gram brutto atau 0,39 gram netto (Kode C2);
- 0,72 gram brutto atau 0,49 gram netto (Kode C3);
- 0,61 gram brutto atau 0,38 gram netto (Kode C4);
- 0,60 gram brutto atau 0,37 gram netto (Kode C5);
- 0,63 gram brutto atau 0,40 gram netto (Kode C6);
- 0,70 gram brutto atau 0,47 gram netto (Kode C7);
- 0,72 gram brutto atau 0,49 gram netto (Kode C8);
- 0,69 gram brutto atau 0,46 gram netto (Kode C9);
- 0,65 gram brutto atau 0,42 gram netto (Kode C10);
- 0,48 gram brutto atau 0,25 gram netto (Kode C11);
- 0,60 gram brutto atau 0,37 gram netto (Kode C12).
- 27 (dua puluh tujuh) ampul plastik masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat masing-masing :
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D1);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D2);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D3);
- 0,37 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode D4);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D5);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D6);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D7);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D8);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D9);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D10);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D11);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D12);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D13);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D14);
- 0,36 gram brutto atau 0,13 gram netto (Kode D15);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D16);
- 0,39 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode D17);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D18);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D19);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D20);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D21);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D22);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D23);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D24);
- 0,39 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode D25);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D26);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (Kode D27)
Berat total 39 (Tiga Puluh Sembilan) paket yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 17,92 gram brutto atau 8,95 gram netto.
Jadi jumlah dan berat total keseluruhan paket shabu yang ditemukan adalah 50 (lima puluh) paket sabu dengan berat 21,27 gram brutto atau 10,54 gram netto (Kode A. Kode B1 s/d B10. Kode C1 s/d Kode C12. Kode D1 s/d Kode D27).
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah double tape warna hijau;
- 1 (satu) buah buah Hp merk Infinix Smart 8 Pro warna biru muda dengan No. Simcard. 082144133461 milik Gilang Saputra.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut dikuasai dan disimpan oleh Terdakwa dan Terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Oktober 2024 telah melakukan perhitungan dan penimbangan dari keseluruhan barang bukti yang disita pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 dari Terdakwa GILANG SAPUTRA berupa : 50 (lima puluh) paket sabu dengan berat 21,27 gram bruto atau 10,54 gram netto (Kode A, Kode B1 s/d B10, Kode C1 s/d Kode C12, Kode D1 s/d D27);
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi Dewi Yuliana,S.Si,Msi Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1492/ NNF / 2024, tanggal 15 Oktober 2024 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
- 11126/2024/NF s/d 11175/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 11176/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------ |