Petitum |
Berdasarkan seluruh alasan / dalil-dalil Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diatas, selanjutnya Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar dalam kesempatan pertama memanggil para pihak untuk menghadiri Persidangan dan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melakukan tindak Pidana PENIPUAN terhadap Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 73/Pid.Sus/2024/PN Tab, tanggal 13 November 2024 yang telah berkekuatan Hukum tetap adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan menimbulkan Kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara Materiil dan Immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat sebagai berikut :
- Kerugian Materiil yang diderita Penggugat berupa Uang Pembelian tanah yang telah dibayarkan kepada Tergugat sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Kerugian Immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, dimana Penggugat harus bolak balik Jakarta - Bali berkali-kali untuk membuat laporan Polisi serta memberikan keterangan di kantor Kepolisian Resort Tabanan, mendatangkan Ahli Pidana, mendatangkan saksi-saksi dan bersaksi di Persidangan Pengadilan Negeri Tabanan serta mengajukan Gugatan Perdata atas Perkara a quo, tentunya sangat menguras Waktu, Tenaga, Pikiran, bahkan Uang dari Penggugat, yang jumlahnya tidak dapat dihitung secara matematis, namun nilainya diperkirakan setara dengan Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
Sehingga jumlah Total Kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat Akibat Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat yaitu Sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah seluas : 2.000 M2 (20 are) sebagian dari tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 02847/Desa Antap, Luas : 4.740 M2, atas nama : Ni Nyoman Kasih (Turut Tergugat 1), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik;
- Sebelah Timur : Saluran Air / Got;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Tanah Milik.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah seluas : 2.000 M2 (20 are) sebagian dari tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 02847/Desa Antap, Luas : 4.740 M2, atas nama : Ni Nyoman Kasih (Turut Tergugat 1) yang menjadi Haknya kepada Penggugat sebagai ganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat 1 untuk menandatangani dan melengkapi Surat-surat yang diperlukan termasuk yang seharusnya memberikan Persetujuan sebagai pendukung kelengkapan administrasi untuk keperluan Pemecahan Sertipikat, Jual Beli dan sebagainya atas sebidang tanah seluas 2.000 M2 (20 Are) sebagian dari tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 02847/Desa Antap, Luas : 4.740 M2, atas nama: Ni Nyoman Kasih (Turut Tergugat 1) yang menjadi Hak Tergugat baik dijual secara Konvensional kepada Pihak lain maupun dijual melalui Pelelangan Umum di KPKNL atau melalui Pengadilan Negeri Tabanan yang hasilnya diberikan kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat 2 untuk memproses Pemecahan tanah SHM Nomor: 02847/Desa Antap, Luas : 4.740 M2, atas nama : Ni Nyoman Kasih (Turut Tergugat 1), Kemudian hasil pemecahan SHM Seluas 2.000 M2 / 20 Are (yang menjadi Hak Tergugat) beserta kelengkapan Aslinya diserahkan Kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan secara Konvensional kepada Pihak lain maupun penjualan melalui Pelelangan Umum di KPKNL atau melalui Pengadilan Negeri Tabanan yang hasilnya diberikan kepada Penggugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan perkara a quo yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkraht Van Gewijds);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|