Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2024/PN Tab NI MADE ARIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI MADE ARIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI NGURAH AGUNG KRISHNA DARMADI ARTAWAN,S.HNI MADE ARIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini perkenankan Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan ini untuk berkenan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Pemohon merupakan anggota Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori (PANDBTK) Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan;

 

  1. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penambahan gelar serta perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini agar pejabat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan agar mencatat penambahan gelar Pragusti dan perubahan nama Pemohon yang lahir pada tanggal 01-09-1992 (satu September seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), jenis kelamin Perempuan sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5102-LT-19032021-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Tabanan tanggal 22 Maret 2021, sehingga nama Pemohon

 

semula bernama Ni Made Ariani menjadi tertulis dan terbaca “I GUSTI AYU MADE ARIANI”;

 

  1. Memerintahkan Pemohon menyampaikan Penetapan Permohonan ini kepada kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, instansi-instansi Pemerintah dan Swasta lainnya yang berkaitan dengan administrasi pergantian nama Pemohon untuk dapat diterbitkan segala bentuk administrasi baru atas nama “I GUSTI AYU MADE ARIANI”;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak