Petitum |
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat memanggil Pemohon untuk mengikuti sidang dan kemudian setelah memeriksa permohonan ini, berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa orang yang namanya di KTP tercantum SUMARWIATI, dan di Sertifikat Hak Milik No. 513/Kelurahan Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan luas 150 m2 ( seratus lima puluh meter persegi ) tercantum atas nama NI MADE SUMARWI adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
|