Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Tab ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI I WAYAN DARMAYASA, SE alias LELOK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4109/N.1.17.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN DARMAYASA, SE alias LELOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Pt Yudi Satria Wibawa, SHI WAYAN DARMAYASA, SE alias LELOK
Anak Korban
Dakwaan

Primair
---------- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di area parkir mini market Alfamart, di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, melakukan  tindak  pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto atau 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto (Kode A1 dan Kode A2)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:    
-    Bahwa berawal dari adanya penangkapan terhadap saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT dkk (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, diketahui bahwa saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT yang ditangkap di depan Balai Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kec. Marga, Kab. Tabanan dan mengakui membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK, sehingga saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH, saksi KADEK ADI SUARTA bersama tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan Terdakwa I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK dengan menyuruh saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT untuk menghubungi kembali Terdakwa I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK yang pada intinya mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram dan bertemu di area parkir mini market Alfamart, di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kemudian sekira pukul 20.00 WITA bertempat di area parkir mini market Alfamart, di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH, saksi KADEK ADI SUARTA bersama tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan langsung memegang Terdakwa I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK karena diduga memiliki narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi I GUSTI PUTU EKA PERTAMA bersama saksi I NYOMAN SUKADA serta menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang barang berupa :
a.    2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto (Kode A1) dan 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto (Kode A2) terbungkus tisu warna putih yang ditemukan di dalam saku kecil sebelah kiri celana pendek merek GUANO yang digunakan oleh Terdakwa;
b.    1 (satu) buah handphone merkek Oppo A79 warna hitam dengan nomor sim card 085648081208 yang ditemukan di dalam saku sebelah kanan celana pendek merek GUANO yang digunakan oleh Terdakwa;
c.    5 (lima) bendel plastik klip yang ditemukan di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DK 2252 OI yang digunakan oleh Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama panggilan LEBB (DPO) yang Terdakwa kenal sejak tahun 2014 dan pada saat ini Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan LEBB (DPO) tersebut.
-    Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 terdakwa disuruh untuk membeli plastik klip sebanyak 5 (lima) bendel oleh LEBB (DPO) yang kemudian Terdakwa simpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DK 2252 OI. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 22.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Terdakwa dihubungi oleh LEBB (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 081959031607 ke nomor telepon Terdakwa 085648081208 yang pada intinya menyuruh Terdakwa untuk mengambil dan menjual narkotika jenis shabu dikarenakan sebelumnya Terdakwa sudah pernah melakukan perintah LEBB (DPO) untuk mengambil dan menjual narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya Terdakwa menerima foto serta alamat narkotika jenis shabu yang berada di pinggir Jalan Abiansemal Badung tepatnya di depan ruko di bawah tong sampah dan Terdakwa langsung menuju lokasi yang telah diberikan. Sesampainya di lokasi yang diberikan, Terdakwa melihat tas plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket narotika jenis shabu dengan berat masing-masing yakni 3 (tiga) paket dengan berat masing-maisng 1 (satu) gram dan 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 0,4 (nol koma empat) gram, yang selanjutnya dibawa ke rumah Terdakwa. Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087876276960 ke nomor telepon Terdakwa 085648081208 yang pada intinya mengatakan mau membeli narkotika jenis shabu dengan berat 3 (tiga) gram. Masih pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa memberikan saksi SRI GUSTIANI Alias TANIA (dilakukan penuntutan secara terpisah) narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket di tempat tinggalnya di Jalan Ajuna Nomor 4, Banjar Kurubaya, Desa Perang, Kec. Mengwi, Kab. Badung yang rencananya akan digunakan bersama-sama. Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa mengubungi saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk meminta saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah)menunggu di Hotel Hijau. Sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket yang sebelumnya Terdakwa simpan di gudang rumah untuk selanjutnya diberikan kepada saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah) di pinggir jalan Gulingan tepatnya di sebelah jembatan di dekat Hotel Hijau dan sisa 2 (dua) paket lagi tetap disimpan di gudang tersebut. Pada saat bertemu dengan saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah masker yang didalmnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dan menyuruh saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening LEBB (DPO) dengan nomor rekening 6115545306 atas nama MADE SUWENA seharga Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumah dan sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa kembali dihubungi oleh I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada intinya mengatakan akan kembali membeli narkotika jenis shabu yang beratnya 1 (satu) gram, namun Terdakwa sudah tidak memiliki narkotika jenis shabu yang beratnya 1 (satu) gram dan hanya memiliki 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang beratnya masing-masing 0,4 (nol koma empat) gram yang disetujui oleh saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian Terdakwa menuju ke area parkir mini market Alfamart, di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sekira pukul 19.45 WITA untuk bertemu kembali dengan saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket yang dibungkus dengan tisu dan disimpan di saku kecil sebelah kiri celana pendek warna abu-abu dengan merek GUANO yang digunakan oleh Terdakwa. Sesampainya di area parkir mini market Alfamart, di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa didekati oleh saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH, saksi KADEK ADI SUARTA bersama tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Kemudian saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi I GUSTI PUTU EKA PERTAMA bersama saksi I NYOMAN SUKADA serta menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang barang berupa :
a.    2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto (Kode A1) dan 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto (Kode A2) terbungkus tisu warna putih;
b.    1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu dengan merek GUANO;
c.    5 (lima) bendel plastik klip;
d.    1 (satu) buah Handphone dengan merek Oppo A79 warna hitam dengan nomor 085648081208.
e.    1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DK 2252 OI
Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto atau 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto (Kode A1 dan Kode A2) sebagaimana Penetapan Penyitaan  Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 131/PenPid.B-SITA/2024/PN Tab tanggal 11 September 2024.
-    Bahwa Terdakwa diberikan narkotika jenis shabu oleh LEBB (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali dengan upah sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram berat shabu yang terjual.
-    Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali diberikan narkotika jenis shabu dan disuruh menjual narkotika jenis shabu tersebut oleh LEBB (DPO) dan yang terakhir kali pada hari Minggu tanggal 01 September 2024.
-    Bahwa Terdakwa mau menjual narkotika jenis shabu yang diberikan oleh LEBB (DPO) dikarenakan tergiur oleh upah yang diberikan.
-    Bahwa Terdakwa pernah menjual narkotika jenis shabu yang didapatkan dari LEBB (DPO) kepada teman-teman Terdakwa yakni MC CELENG (DPO), TUTWEDD (DPO) dan RAYEN (DPO).
-    Bahwa selain menjual kepada teman-teman Terdakwa, Terdakwa juga pernah memberikan narkotika kepada saksi SRI GUSTIANI Alias TANIA pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 dengan tujuan untuk digunakan bersama-sama.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1303/NNF/2024 tanggal 06 September 2024 yang ditandatangani oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa. Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
1.    2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A1 dan Kode A2) berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 9620/2024/NF dan 9621/2024/NF.
2.    1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus lima) ml, diberi nomor barang bukti 9622/2024/NF.
Dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
    Uji Pendahuluan    Uji Konfirmasi
9620/2024/NF    (+) Positip Narkotika    (+) Positip Metamfetamina
9621/2024/NF    (+) Positip Narkotika    (+) Positip Metamfetamina
9622/2024/NF    (-) Negatip    (-) Negatip Narkotika/Psikotropika 

IV. Kesimpulan
1.    9620/2024/NF dan 9621/2024/NF berupa kristal bening se seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.    9622/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.
-    Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto atau 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto (Kode A1 dan Kode A2).
------------ Perbuatan Terdakwa I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    


Subsidair
---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama diatas,  Terdakwa I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto atau 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto (Kode A1 dan Kode A2)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:    
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya penangkapan terhadap saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT dkk (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, diketahui bahwa saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT yang ditangkap di depan Balai Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kec. Marga, Kab. Tabanan dan mengakui membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK, sehingga saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH, saksi KADEK ADI SUARTA bersama tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan Terdakwa I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK dengan menyuruh saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT untuk menghubungi kembali Terdakwa I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK yang pada intinya mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram dan bertemu di area parkir mini market Alfamart, di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kemudian sekira pukul 20.00 WITA bertempat di area parkir mini market Alfamart, di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH, saksi KADEK ADI SUARTA bersama tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan langsung memegang Terdakwa I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK karena diduga memiliki narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi I GUSTI PUTU EKA PERTAMA bersama saksi I NYOMAN SUKADA serta menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang barang berupa :
a.    2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto (Kode A1) dan 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto (Kode A2) terbungkus tisu warna putih yang ditemukan di dalam saku kecil sebelah kiri celana pendek merek GUANO yang digunakan oleh Terdakwa;
b.    1 (satu) buah handphone merkek Oppo A79 warna hitam dengan nomor sim card 085648081208 yang ditemukan di dalam saku sebelah kanan celana pendek merek GUANO yang digunakan oleh Terdakwa;
c.    5 (lima) bendel plastik klip yang ditemukan di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DK 2252 OI yang digunakan oleh Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama panggilan LEBB (DPO) yang Terdakwa kenal sejak tahun 2014 dan pada saat ini Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan LEBB (DPO) tersebut.
-    Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, berawal pada saat Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari LEBB (DPO) untuk dipergunakan sendiri, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 terdakwa disuruh untuk membeli plastik klip sebanyak 5 (lima) bendel oleh LEBB (DPO) yang kemudian Terdakwa simpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DK 2252 OI. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 22.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Terdakwa dihubungi oleh LEBB (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 081959031607 ke nomor telepon Terdakwa 085648081208 yang pada intinya menyuruh Terdakwa untuk mengambil dan menjual narkotika jenis shabu dikarenakan sebelumnya Terdakwa sudah pernah melakukan perintah LEBB (DPO) untuk mengambil dan menjual narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya Terdakwa menerima foto serta alamat narkotika jenis shabu yang berada di pinggir Jalan Abiansemal Badung tepatnya di depan ruko di bawah tong sampah dan Terdakwa langsung menuju lokasi yang telah diberikan. Sesampainya di lokasi yang diberikan, Terdakwa melihat tas plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket narotika jenis shabu dengan berat masing-masing yakni 3 (tiga) paket dengan berat masing-maisng 1 (satu) gram dan 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 0,4 (nol koma empat) gram, yang selanjutnya dibawa ke rumah Terdakwa. Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa memberikan saksi SRI GUSTIANI Alias TANIA (dilakukan penuntutan secara terpisah) narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket di tempat tinggalnya di Jalan Ajuna Nomor 4, Banjar Kurubaya, Desa Perang, Kec. Mengwi, Kab. Badung yang rencananya akan digunakan bersama-sama. Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket yang sebelumnya Terdakwa simpan di gudang rumah untuk selanjutnya diberikan kepada saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah) di pinggir jalan Gulingan tepatnya di sebelah jembatan di dekat Hotel Hijau dan sisa 2 (dua) paket lagi tetap disimpan di gudang tersebut. Pada saat bertemu dengan saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah masker yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dan menyuruh saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening LEBB (DPO) dengan nomor rekening 6115545306 atas nama MADE SUWENA seharga Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumah dan sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa kembali dihubungi oleh I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada intinya mengatakan mencari narkotika jenis shabu yang beratnya 1 (satu) gram, namun Terdakwa sudah tidak memiliki narkotika jenis shabu yang beratnya 1 (satu) gram dan hanya memiliki 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang beratnya masing-masing 0,4 (nol koma empat) gram yang disetujui oleh saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian Terdakwa menuju ke area parkir mini market Alfamart, di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sekira pukul 19.45 WITA untuk bertemu kembali dengan saksi I MADE ARTAWAN Alias GENDUT (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket yang dibungkus dengan tisu dan disimpan di saku kecil sebelah kiri celana pendek warna abu-abu dengan merek GUANO yang digunakan oleh Terdakwa. Sesampainya di area parkir mini market Alfamart, di Banjar Karangenjung Bakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa didekati oleh saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH, saksi KADEK ADI SUARTA bersama tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Kemudian saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi I GUSTI PUTU EKA PERTAMA bersama saksi I NYOMAN SUKADA serta menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang barang berupa :
a.    2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto (Kode A1) dan 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto (Kode A2) terbungkus tisu warna putih;
b.    1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu dengan merek GUANO;
c.    5 (lima) bendel plastik klip;
d.    1 (satu) buah Handphone dengan merek Oppo A79 warna hitam dengan nomor 085648081208;
e.    1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DK 2252 OI.
Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto atau 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto (Kode A1 dan Kode A2) sebagaimana Penetapan Penyitaan  Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 131/PenPid.B-SITA/2024/PN Tab tanggal 11 September 2024.
-    Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali diberikan narkotika jenis shabu oleh LEBB (DPO) dan yang terakhir kali pada hari Minggu tanggal 01 September 2024.
-    Bahwa Terdakwa juga pernah memberikan narkotika kepada saksi SRI GUSTIANI Alias TANIA pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 dengan tujuan untuk digunakan bersama-sama.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1303/NNF/2024 tanggal 06 September 2024 yang ditandatangani oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa. Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
1.    2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A1 dan Kode A2) berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 9620/2024/NF dan 9621/2024/NF.
2.    1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus lima) ml, diberi nomor barang bukti 9622/2024/NF.
Dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
    Uji Pendahuluan    Uji Konfirmasi
9620/2024/NF    (+) Positip Narkotika    (+) Positip Metamfetamina
9621/2024/NF    (+) Positip Narkotika    (+) Positip Metamfetamina
9622/2024/NF    (-) Negatip    (-) Negatip Narkotika/Psikotropika 

IV. Kesimpulan
1.    9620/2024/NF dan 9621/2024/NF berupa kristal bening se seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.    9622/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.
-    Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto atau 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram netto (Kode A1 dan Kode A2).
------------ Perbuatan Terdakwa I WAYAN DARMAYASA, SE Alias LELOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    
 

Pihak Dipublikasikan Ya