Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WITA dan sekira pukul 14.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, masing-masing bertempat di depan SMP Negeri 3 Penebel, di Jalan Raya Keridan, Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di ruang tamu tempat tinggal Terdakwa di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Mengesta, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Kemudian Terdakwa menghubungi WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO) lewat aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa mau membeli Narkotika jenis Shabu. Terdakwa menyuruh WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO) untuk mengirimkan alamat Narkotika jenis Shabu tersebut keesokan hari. Setelah itu WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut dan pada saat itu sekira pukul 02.00 WITA uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa transfer lewat BCA Moblie di handphone Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengen nomor dan nama rekening yang Terdakwa lupa dan sisanya baru Terdakwa bayar setelah shabu tersebut habis Terdakwa jual.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di tempat tinggal Terdakwa di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sepulang dari bekerja sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO) yang pada intinya Terdakwa menyuruh WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO) untuk mengirimkan Terdakwa alamat Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa beli. Kemudian sekira pukul 18.00 WITA, WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO) mengirimkan Terdakwa alamat shabu tersebut berada yaitu di pinggir jalan Banjar Tangeb, Desa Tangeb, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tepatnya Narkotika jenis Shabu dibawah batako terlilit plaster warna hitam, sesuai dengan alamat yang dikirim oleh WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO). Setelah itu Terdakwa berangkat untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan sekira jam 18.30 WITA sesampainya Terdakwa di pinggir jalan Banjar Tangeb, Desa Tangeb, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Terdakwa mengambil kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang terlilit plaster warna hitam. Setelah itu kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam dengan merek MELVANT yang Terdakwa pakai pada saat itu. Selanjutnya Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan Terdakwa balik ke tempat tinggal Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA, sesampainya Terdakwa di tempat tinggal Terdakwa, di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tas selempang warna hitam dengan merek MELVANT Terdakwa taruh diatas sofa. Kemudian sekira pukul 21.30 WITA kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam dengan merek MELVANT Terdakwa gunakan dan sisanya Terdakwa bagi atau pecah menjadi 20 (dua puluh) paket.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa menghubungi saksi I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA (Penuntutan dilakukan terpisah) lewat aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa menyuruh saksi I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA (Penuntutan dilakukan terpisah) datang ketempat tinggal Terdakwa di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung untuk mengambil 4 (empat) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA sesampainya saksi I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA (Penuntutan dilakukan terpisah) ditempat tinggal Terdakwa, disana Terdakwa memberikan 4 (empat) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA (Penuntutan dilakukan terpisah) untuk menaruh 3 (tiga) paket tersebut ditempat yang dirasa aman di daerah Desa Wanasari dan 1 (satu) paket sebagai bonus yang Terdakwa berikan kepada saksi I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA (Penuntutan dilakukan terpisah). Setelah itu Terdakwa melihat I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA berangkat untuk menaruh paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu sedangkan Terdakwa kembali beristirahat.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 03.08 WITA, saksi I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA (Penuntutan dilakukan terpisah) mengirimkan Terdakwa tiga foto alamat yang sudah ditaruh kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yaitu di sebelah barat jalan masuk menuju perumahan Astama Celebuh Tabanan tepatnya di sebelah pohon singkong di bawah batu kapur menaruh 1 (satu) paket. Kemudian disebelah barat jalan masuk menuju perumahan Astama Celebuh Tabanan tepatnya tertancap di sebelah pohon singkong disebelah plastik warna biru menaruh 1 (satu) paket, dan disebelah baratnya lagi jalan masuk menuju perumahan Astama Celebuh Tabanan tepatnya di sebelah pohon singkong tertancap di batu kerikil menaruh 1 (satu) paket. Selanjutnya sekira pukul 07.30 WITA sebelum Terdakwa berangkat bekerja di SMP Negeri 3 Penebel, Terdakwa mengambil 6 (enam) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam kotak kaca mata warna hitam untuk Terdakwa taruh dan Terdakwa buatkan alamat di seputaran Jalan Raya Keridan, Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, sedangkan sisa 10 (sepuluh) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu Terdakwa simpan kembali di dalam kotak kaca mata warna hitam yang Terdakwa taruh didalam rak buku di ruang tamu tempat tinggal Terdakwa, kemudian 6 (enam) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam dengan merek MELVANT bersama dengan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek gas di dalam kain warna hitam bekas kaca mata. Setelah itu Terdakwa berangkat menju ke tempat Terdakwa bekerja dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.00 WITA sesampainya Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja di SMP Negeri 3 Penebel. Setelah itu orang yang bernama panggilan MRDUCK (DPO), SUTARTA (DPO) dan GUNG E (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan pada saat itu Terdakwa mengirimkan alamat Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya ditaruh oleh saksi I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA (Penuntutan dilakukan terpisah). Kemudian karena sudah waktunya untuk beristirhat siang Terdakwa keluar dari sekolah SMP Negeri 3 Penebel tersebut dengan berjalan kaki yang rencananya 3 (tiga) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa taruh di depan SMP Negeri 3 Penebel. Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wita saat Terdakwa berada di depan SMP Negeri 3 Penebel, Jalan Raya Keridan, Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 1), datang saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendekati Terdakwa kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN WIRAWAN dan saksi I NENGAH WIRA ARNIKA, didalam tas selempang warna hitam dengan merek MELVANT yang Terdakwa pakai pada saat itu, ditemukan 6 (enam) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek gas di dalam kain warna hitam bekas kaca mata dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Iphone 13 warna hijau dengan nomor sim card 081246185772 dan 087769711919. Selanjutnya Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis Shabu di tempat tinggal Terdakwa. kemudian saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mengajak Terdakwa untuk menunjukan dimana tempat tinggal Terdakwa tersebut.
- Bahwa sekira pukul 14.30 WITA sesampainya di ruang tamu tempat tinggal Terdakwa, di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2). saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I PUTU EKA PUTRA dan saksi I KETUT SUGITA, di ruang tamu rumah Terdakwa, tepatnya di dalam rak buku, ditemukan 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik warna hijau yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah timbangan warna silver dan 3 (tiga) bendel plastik klip terbungkus plastik warna orange.
- Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 berat barang bukti berupa 16 (enam belas) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 6,56 (enam koma lima puluh enam) gram bruto atau 4,5 (empat koma lima) gram netto (Kode A1 s/d Kode A6 dan Kode B1 s/d Kode B10).
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 426 /NNF/2024, tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 4098/2025/NF s/d 4113/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 4114/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dimaksud.
---------- Perbuatan Terdakwa I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WITA dan sekira pukul 14.30 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, masing-masing bertempat di depan SMP Negeri 3 Penebel, di Jalan Raya Keridan, Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di ruang tamu tempat tinggal Terdakwa di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Mengesta, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Kemudian Terdakwa menghubungi WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO) lewat aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa mau memiliki Narkotika jenis Shabu yang beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa menyuruh WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO) untuk mengirimkan alamat Narkotika jenis Shabu tersebut keesokan hari.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di tempat tinggal Terdakwa di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sepulang dari bekerja sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO) yang pada intinya Terdakwa menyuruh WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO) untuk mengirimkan Terdakwa alamat Narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 18.00 WITA, WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO) mengirimkan Terdakwa alamat shabu tersebut berada yaitu di pinggir jalan Banjar Tangeb, Desa Tangeb, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tepatnya Narkotika jenis Shabu di bawah batako terlilit plaster warna hitam, sesuai dengan alamat yang dikirim oleh WI DON JUAN BUDUK JUAN (DPO). Setelah itu Terdakwa berangkat untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan sekira jam 18.30 WITA sesampainya Terdakwa di pinggir jalan Banjar Tangeb, Desa Tangeb, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Terdakwa mengambil kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang terlilit plaster warna hitam. Setelah itu kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam dengan merek MELVANT yang Terdakwa pakai pada saat itu. Selanjutnya Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan Terdakwa balik ke tempat tinggal Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA, sesampainya Terdakwa di tempat tinggal Terdakwa, di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tas selempang warna hitam dengan merek MELVANT Terdakwa taruh diatas sofa. Kemudian sekira pukul 21.30 WITA kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam dengan merek MELVANT Terdakwa gunakan dan sisanya Terdakwa bagi atau pecah menjadi 20 (dua puluh) paket.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa menghubungi saksi I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA (Penuntutan dilakukan terpisah) lewat aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa menyuruh saksi I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA (Penuntutan dilakukan terpisah) datang ketempat tinggal Terdakwa di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung untuk mengambil 4 (empat) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA sesampainya saksi I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA (Penuntutan dilakukan terpisah) ditempat tinggal Terdakwa, disana Terdakwa memberikan 4 (empat) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu. Setelah itu I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA pergi sedangkan Terdakwa kembali beristirahat.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WITA sebelum Terdakwa berangkat bekerja di SMP Negeri 3 Penebel, Terdakwa mengambil 6 (enam) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam kotak kaca mata warna hitam, sedangkan sisa 10 (sepuluh) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu Terdakwa simpan kembali di dalam kotak kaca mata warna hitam yang Terdakwa taruh didalam rak buku di ruang tamu tempat tinggal Terdakwa, kemudian 6 (enam) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam dengan merek MELVANT bersama dengan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek gas di dalam kain warna hitam bekas kaca mata. Setelah itu Terdakwa berangkat menju ke tempat Terdakwa bekerja dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.00 WITA sesampainya Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja di SMP Negeri 3 Penebel. Kemudian karena sudah waktunya untuk beristirhat siang Terdakwa keluar dari sekolah SMP Negeri 3 Penebel tersebut dengan berjalan kaki. Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wita saat Terdakwa berada di depan SMP Negeri 3 Penebel, Jalan Raya Keridan, Banjar Dinas Senganan Kanginan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan (TKP 1), datang saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendekati Terdakwa kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN WIRAWAN dan saksi I NENGAH WIRA ARNIKA, didalam tas selempang warna hitam dengan merek MELVANT yang Terdakwa pakai pada saat itu, ditemukan 6 (enam) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek gas di dalam kain warna hitam bekas kaca mata dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Iphone 13 warna hijau dengan nomor sim card 081246185772 dan 087769711919. Selanjutnya Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis Shabu di tempat tinggal Terdakwa. kemudian saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mengajak Terdakwa untuk menunjukan dimana tempat tinggal Terdakwa tersebut.
- Bahwa sekira pukul 14.30 WITA sesampainya di ruang tamu tempat tinggal Terdakwa, di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2). saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I PUTU EKA PUTRA dan saksi I KETUT SUGITA, di ruang tamu rumah Terdakwa, tepatnya di dalam rak buku, ditemukan 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik warna hijau yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) buah timbangan warna silver dan 3 (tiga) bendel plastik klip terbungkus plastik warna orange.
- Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 berat barang bukti berupa 16 (enam belas) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 6,56 (enam koma lima puluh enam) gram bruto atau 4,5 (empat koma lima) gram netto (Kode A1 s/d Kode A6 dan Kode B1 s/d Kode B10).
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 426 /NNF/2024, tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 4098/2025/NF s/d 4113/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 4114/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.
----------Perbuatan Terdakwa I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------- |