Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2025/PN Tab BAGUS PUTU WEDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAGUS PUTU WEDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI NGURAH PUTU ALIT PUTRA, S.H.BAGUS PUTU WEDA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan ini Pemohon memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan penetapan sebagai berikut :---------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------------
  2. Menetapkan sah dan menurut hukum bahwa nama Pemohon yang tertulis dan dibaca DEWA PUTU RODO/I DEWA PUTU RODO/I DEWA PUTU RODA/DEWA PUTU RODA adalah orang yang satu/sama dengan/yaitu BAGUS PUTU WEDA, lahir di Tegalmengkeb, 31 Desember 1936;---------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menetapakan dan untuk selanjutnya memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan nama BAGUS PUTU WEDA, lahir di Tegalmengkeb, 31 Desember 1936 dan memerintahkan kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang masih tertera atas nama DEWA PUTU RODO/I DEWA PUTU RODO/I DEWA PUTU RODA/DEWA PUTU RODA, diubah dan diperbaiki menjadi nama BAGUS PUTU WEDA, lahir di Tegalmengkeb, 31 Desember 1936;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.----------------------------------------
  5. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak