Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Tab I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H. I NENGAH ARIANA alias ROY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-675/N.1.17.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH ARIANA alias ROY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa ia terdakwa I NENGAH ARIANA Alias ROY, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Suda Kanginan Desa Nyitdah Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu” yaitu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula di Hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa yang sedang berada di Penginapan Lotus Desa Mengwitani Kabupaten Badung menghubungi seseorang yang bernama JON LEMON (DPO) dengan maksud untuk membeli shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket. Lalu JON LEMON (DPO) mengirimkan lokasi berupa maps dan foto alamat dimana shabu tersebut JON LEMON (DPO) tempatkan. Kemudian sekitar pukul 19.40 wita terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy langsung menuju ke Banjar Suda Kanginan Desa Nyitdah Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan yang selanjutnya terdakwa langsung mencari-cari alamat shabu sesuai foto yang dikirimkan oleh JON LEMON (DPO)  dan tepatnya di depan tiang listrik mepet beton di pinggir jalan terdakwa melihat tutup botol berwarna orange yang didalamnya berisikan shabu dan terdakwa langsung mengambilnya.
  • Bahwa saksi an. I WAYAN ARIS PRATAMA beserta tim opsnal Polres Tabanan yang melihat Terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan langsung menghampiri terdakwa sehingga saksi an. I WAYAN ARIS PRATAMA beserta tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti diantaranya 1 (satu) paket sabu di dalam sebuah pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster double tip warna hitam di dalam tutup botol warna orange yang ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A57 warna hitam yang ditemukan di dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DK 3864 GBL yang dikendarai terdakwa. Kemudian saksi an. I WAYAN ARIS PRATAMA mengintrogasi Terdakwa sehingga sesuai dengan apa yang diterangkan oleh terdakwa, saksi an. I WAYAN ARIS PRATAMA beserta tim langsung menuju Penginapan Lotus di Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung tepatnya di dalam sebuah kamar nomor 05 saksi an. I WAYAN ARIS PRATAMA bersama tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam dengan merek OR & MI yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang mana dari hasil introgasi oleh petugas, diperoleh keterangan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari seseorang yang bernama JON LEMON (DPO).
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diberi nomor barang bukti 12829/2024/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine yang diberi nomor barang bukti 12830/2024/NF yang berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1738/NNF/2024 Tanggal 06 Desember 2024 dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 12829/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap barang bukti nomor 12830/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau sertifikat terkait dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu.

------- Perbuatan terdakwa I NENGAH ARIANA Alias ROY, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa ia terdakwa I NENGAH ARIANA Alias ROY, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Suda Kanginan Desa Nyitdah Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu” yaitu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula di Hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa yang sedang berada di Penginapan Lotus Desa Mengwitani Kabupaten Badung menghubungi seseorang yang bernama JON LEMON (DPO) dengan maksud untuk memiliki shabu, lalu JON LEMON (DPO) mengirimkan lokasi berupa maps dan foto alamat dimana shabu tersebut JON LEMON (DPO) tempatkan. Kemudian sekitar pukul 19.40 wita terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy langsung menuju ke Banjar Suda Kanginan Desa Nyitdah Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan yang selanjutnya terdakwa langsung mencari-cari alamat shabu sesuai foto yang dikirimkan oleh JON LEMON (DPO)  dan tepatnya di depan tiang listrik mepet beton di pinggir jalan terdakwa melihat tutup botol berwarna orange yang didalamnya berisikan shabu dan terdakwa langsung mengambilnya.
  • Bahwa saksi an. I WAYAN ARIS PRATAMA beserta tim opsnal Polres Tabanan yang melihat Terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan langsung menghampiri terdakwa sehingga saksi an. I WAYAN ARIS PRATAMA beserta tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti diantaranya 1 (satu) paket sabu di dalam sebuah pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster double tip warna hitam di dalam tutup botol warna orange yang ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A57 warna hitam yang ditemukan di dalam dashboard depan sebelah kanan sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DK 3864 GBL yang dikendarai terdakwa. Kemudian saksi an. I WAYAN ARIS PRATAMA mengintrogasi Terdakwa sehingga sesuai dengan apa yang diterangkan oleh terdakwa, saksi an. I WAYAN ARIS PRATAMA beserta tim langsung menuju Penginapan Lotus di Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung tepatnya di dalam sebuah kamar nomor 05 saksi an. I WAYAN ARIS PRATAMA bersama tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam dengan merek OR & MI yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang mana dari hasil introgasi oleh petugas, diperoleh keterangan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari seseorang yang bernama JON LEMON (DPO).
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diberi nomor barang bukti 12829/2024/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine yang diberi nomor barang bukti 12830/2024/NF yang berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1738/NNF/2024 Tanggal 06 Desember 2024 dengan kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 12829/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap barang bukti nomor 12830/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau sertifikat terkait dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu.

---------- Perbuatan terdakwa I NENGAH ARIANA Alias ROY, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya