| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RANDY SEPTIAN LIEMENA pada hari Rabu tanggal 19 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Salon VLOOK NAIL di Jalan Gatot Subroto No. 05, Ds Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni saksi korban NI PUTU AYU EVY DAMAYANTI dengan maksud untuk memiliki barang rersebut secara melawan hukum, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, sore hari sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa datang ke Alfamart di Jl. Gatot Subroto, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, yang kemudian Terdakwa melihat ada Salon VLOOK NAIL di sebelah selatan Alfamart dan timbul niat dari Terdakwa untuk menjadikan Salon VLOOK NAIL sebagai target melakukan pencurian. Setelah Terdakwa memantau situasi Salon VLOOK NAIL tersebut, Terdakwa pulang dan menunggu malam hari;
- Bahwa saat malam hari di hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 00.00 wita, Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah obeng yang akan dibawa Terdakwa menuju salon VLOOK NAIL. Terdakwa berangkat dari rumah mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi DK 1586 HY yang telah Terdakwa sewa sebelumnya di Xian Autorent Br. Tegal Antugan Ds. Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan;
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di depan salon VLOOK NAIL, Terdakwa memantau situasi dengan cara melewati terlebih dahulu salon tersebut. Pertama Terdakwa datang dari arah timur Jl. Gatot Subroto Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan kemudian Terdakwa melewati salon tersebut ke arah barat sambil memantau situasi, karena Terdakwa melihat situasi masih ramai orang berbelanja di alfamart sebelah utara jalan depan salon VLOOK NAIL. Kemudian Terdakwa mengarah ke pasar senggol Tabanan dan memutar melewati pasar senggol di depan kantor BRI Cabang Tabanan Terdakwa mengarah ke timur kembali menuju Salon VLOOK NAIL di Jl. Gatot Subroto No. 05, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan dan kembali melewati salon ke arah timur dan kemudian pada simpang Rindam Terdakwa belok kanan menuju arah selatan kemudian berhenti di depan gang Pudak, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan kemudian memutar balik mobil, dan menuju ke arah utara kembali ke salon VLOOK NAIL di Jl. Gatot Subroto No. 05, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan. Setelah Terdakwa lihat situasi sepi, Terdakwa berhenti di depan salon VLOOK NAIL dan memarkir mobil di depan salon VLOOK NAIL.
- Bahwa sekira pukul 01.00 wita hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 Terdakwa turun dari mobil dan langsung menuju pintu belakang sebelah timur salon VLOOK NAIL lalu Terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng di tangan kanan Terdakwa, namun tidak berhasil. Kemudian menggunakan obeng di tangan kanan dengan menempelkan ujung obeng ke kepala baut Terdakwa memutarkan obeng tersebut ke arah kiri hingga satu persatu baut gagang pintu tersebut lepas. Setelah berhasil membuka baut pada gagang pintu tersebut kemudian gagang pintu tersebut Terdakwa lepaskan secara paksa lalu Terdakwa mendorong pintu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa berhasil membuka pintu dan masuk kedalam salon, kemudian Terdakwa mengambil barang berupa :
- 1 (satu) buah Kotak Kecantikan;
- 1 (Satu) buah alat amplas kuku merek AIR YIANI 101;
- 2 (dua) buah bantal Sofa;
- 30 (tiga puluh) buah Kutek;
- 20 (dua puluh) buah Base Gel;
- 2 (dua) buah gelas Kuas;
- 1 (satu) buah alat sulam alis;
- 2 (dua) buah alat pengering kuku Merk SUN X10;
- 2 (dua) buah alat pengering kuku Merk SUN X18;
- 2 (dua) buah alat Amplas kuku;
- 1 (satu) buah alat semprot kuku (airbrush);
yang berada di atas meja salon dan mengambil uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) di laci meja yang berada dalam salon VLOOK NAIL tersebut. Kemudian Terdakwa memasukannya ke dalam tas kresek berwarna merah. Setelah Terdakwa selesai mengambil alat-alat salon dan uang tersebut, Terdakwa pulang menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla yang sebelumnya Terdakwa kendarai;
- Bahwa sebagian barang yang Terdakwa curi telah Terdakwa jual dan laku sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian uang hasil curian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil alat-alat salon dan uang senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi korban selaku pemilik salon yakni NI PUTU AYU EVY DAMAYANTI;
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban NI PUTU AYU EVY DAMAYANTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa RANDY SEPTIAN LIEMENA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
SUBSIDIAIR
- Bahwa ia Terdakwa RANDY SEPTIAN LIEMENA pada hari Rabu tanggal 19 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Salon VLOOK NAIL di Jalan Gatot Subroto No. 05, Ds Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni saksi korban NI PUTU AYU EVY DAMAYANTI dengan maksud untuk memiliki barang rersebut secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, sore hari sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa datang ke Alfamart di Jl. Gatot Subroto, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan Terdakwa guna memantau situasi salon VLOOK NAIL dari Alfamart yang terletak di sebelah utara salon. Kemudian Terdakwa pulang dan menunggu malam hari;
- Bahwa saat malam hari di hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 00.00 wita, Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah obeng yang akan dibawa Terdakwa menuju salon VLOOK NAIL. Terdakwa berangkat dari rumah mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi DK 1586 HY yang telah Terdakwa sewa sebelumnya di di Xian Autorent Br. Tegal Antugan Ds. Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan;
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di depan salon VLOOK NAIL, Terdakwa memantau situasi dengan cara melewati terlebih dahulu salon tersebut. Pertama Terdakwa datang dari arah timur Jl. Gatot Subroto Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan kemudian Terdakwa melewati salon tersebut ke arah barat sambil memantau situasi, karena Terdakwa melihat situasi masih ramai orang berbelanja di alfamart sebelah utara jalan depan salon VLOOK NAIL tersebut. Kemudian Terdakwa mengarah ke pasar senggol Tabanan dan memutar melewati pasar senggol di depan kantor BRI Cabang Tabanan Terdakwa mengarah ke timur kembali menuju salon VLOOK NAIL di Jl. Gatot Subroto No. 05, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan dan kembali melewati salon ke arah timur dan kemudian pada simpang Rindam Terdakwa belok kanan menuju arah selatan kemudian berhenti di depan gang Pudak, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan kemudian memutar balik mobil, dan menuju ke arah utara kembali ke salon VLOOK NAIL di Jl. Gatot Subroto No. 05, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan. Setelah Terdakwa lihat situasi sepi kemudian Terdakwa berhenti di depan salon VLOOK NAIL dan memarkir mobil yang Terdakwa gunakan tersebut di depan salon;
- Bahwa sekira pukul 01.00 wita hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 kemudian Terdakwa turun dari mobil langsung menuju pintu belakang sebelah timur salon VLOOK NAIL dan kemudian dengan menggunakan obeng dengan menempelkan ujung obeng ke kepala baut Terdakwa memutarkan obeng tersebut ke arah kiri hingga satu persatu baut gagang pintu tersebut lepas. Setelah berhasil membuka baut pada gagang pintu tersebut Terdakwa secara paksa mendorong pintu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa berhasil membuka pintu dan masuk kedalam salon yang kemudian mengambil barang berupa :
- 1 (satu) buah Kotak Kecantikan
- 1 (Satu) buah alat amplas kuku merek AIR YIANI 101
- 2 (dua) buah bantal Sofa
- 30 (tiga puluh) buah Kutek
- 20 (dua puluh) buah Base Gel
- 2 (dua) buah gelas Kuas
- 1 (satu) buah alat sulam alis;
- 2 (dua) buah alat pengering kuku Merk SUN X10;
- 2 (dua) buah alat pengering kuku Merk SUN X18;
- 2 (dua) buah alat Amplas kuku;
- 1 (satu) buah alat semprot kuku (airbrush)
yang berada di atas meja salon dan mengambil uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) di laci meja yang berada dalam salon VLOOK NAIL tersebut, kemudian Terdakwa memasukannya ke dalam tas kresek berwarna merah. Setelah Terdakwa selesai mengambil alat-alat salon dan uang, Terdakwa pulang menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla yang sebelumnya Terdakwa kendarai;
- Bahwa sebagian barang yang Terdakwa curi telah Terdakwa jual dan laku sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uang hasil curian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil alat-alat salon dan uang senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi korban selaku pemilik salon yakni NI PUTU AYU EVY DAMAYANTI;
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban NI PUTU AYU EVY DAMAYANTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa RANDY SEPTIAN LIEMENA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |