Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Tab PRIMAHADITYA PUTRA BINTANG ADI PRADANA, SH EDY PURWANTO alias EDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3237/N.1.17.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRIMAHADITYA PUTRA BINTANG ADI PRADANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY PURWANTO alias EDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa EDY PURWANTO Alias EDY pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025  atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Maurip, di Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025, sekira jam 15.50 wita, Terdakwa yang sedang bekerja di daerah Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa menghubungi seorang dengan nama kontak GUS ARY (DPO) melaui chat WhatsApp dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis shabu, Terdakwa menghubungi GUS ARY (DPO) menggunakan nomor 089643747075  mengirim pesan ke nomor telponnya 085133864833 milik GUS ARY (DPO). Sekira pukul 16.31 wita GUS ARY (DPO) mengirimkan nomor  rekening BCA 1420807887  atas nama DEVI RATNA WAHYUNI menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis shabu ke nomor rekening tersebut. Kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dengan merek Vario warna putih dengan nomor polisi DK 2154 GBA menuju ke kios BRI LINK daerah Pasar Kodok Tabanan kemudian Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian bukti transfer tersebut dikirimkan ke GUS ARY (DPO).
  • Bahwa sekira jam 16.36 wita GUS ARY (DPO) mengirimkan Terdakwa foto alamat shabu dan  maps alamat shabu berada yaitu di pinggir jalan Maurip, di Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan shabu  terlilit plaster warna kuning sesuai dengan foto alamat shabu yang diberikan oleh GUS ARY (DPO). Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke alamat shabu yang dikirim oleh GUS ARY (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi  DK 2154 GBA. Sesampainya Terdakwa di alamat tempat Narkotika Jenis shabu tersebut yaitu di pinggir jalan Maurip, di Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan disana Terdakwa mencari-cari shabu sambil menyesuaikan dengan foto alamat shabu yang dikirim oleh GUS ARY (DPO) yang tepatnya di dalam batang pohon yang sudah kering dan Terdakwa mengambil Narkotika Jenis shabu tersebut sesuai dengan yang ada difoto dikirimkan oleh GUS ARY (DPO).
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut, Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna ungu terlilit plaster warna kuning. Sedangkan digenggaman tangan kiri tersangka, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y17s warna ungu  dengan nomor sim card 089643747075, pada saat penggeledahan disaksikan oleh 2 orang saksi masyarakat umum yaitu Saksi I NYOMAN  KRISNA GANGGA dan saksi I GEDE PUTU SUARDIKA.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu di dalam pipet plastik terlilit plaster warna hijau telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi KADEK ADI SUARTA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 Agustus 2025 dengan hasil sebagai berikut:

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1137/NNF/2025, tanggal 02 Agustus 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik EDY PURWANTO Alias EDY berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 10403/2025/NF :

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10404/2025/NF :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan Terdakwa EDY PURWANTO Alias EDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.                                

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa EDY PURWANTO Alias EDY pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025  atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Maurip, di Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025, sekira jam 15.50 wita, Terdakwa yang sedang bekerja di daerah Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa menghubungi seorang dengan nama kontak GUS ARY (DPO) melaui chat WhatsApp dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis shabu, Terdakwa menghubungi GUS ARY (DPO) menggunakan nomor 089643747075  mengirim pesan ke nomor telponnya 085133864833 milik GUS ARY (DPO). Sekira pukul 16.31 wita GUS ARY (DPO) mengirimkan nomor  rekening BCA 1420807887 atas nama DEVI RATNA WAHYUNI menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis shabu ke nomor rekening tersebut. Kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dengan merek Vario warna putih dengan nomor polisi DK 2154 GBA menuju ke kios BRI LINK daerah Pasar Kodok Tabanan kemudian Terdakwa mentransfer uang kemudian bukti transfer tersebut dikirimkan ke GUS ARY (DPO).
  • Bahwa sekira jam 16.36 wita GUS ARY (DPO) mengirimkan Terdakwa foto alamat shabu dan  maps alamat shabu berada yaitu di pinggir jalan Maurip, di Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan shabu  terlilit plaster warna kuning sesuai dengan foto alamat shabu yang diberikan oleh GUS ARY (DPO). Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke alamat shabu yang dikirim oleh GUS ARY (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi  DK 2154 GBA. Sesampainya Terdakwa di alamat tempat Narkotika Jenis shabu tersebut yaitu di pinggir jalan Maurip, di Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan disana Terdakwa mencari-cari shabu sambil menyesuaikan dengan foto alamat shabu yang dikirim oleh GUS ARY (DPO) yang tepatnya di dalam batang pohon yang sudah kering dan Terdakwa mengambil Narkotika Jenis shabu tersebut sesuai dengan yang ada difoto dikirimkan oleh GUS ARY (DPO).
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut, Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna ungu terlilit plaster warna kuning. Sedangkan digenggaman tangan kiri tersangka, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y17s warna ungu  dengan nomor sim card 089643747075, pada saat penggeledahan disaksikan oleh 2 orang saksi masyarakat umum yaitu Saksi I NYOMAN  KRISNA GANGGA dan saksi I GEDE PUTU SUARDIKA.
  • Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening diduga shabu di dalam pipet plastik terlilit plaster warna hijau telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi KADEK ADI SUARTA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 Agustus 2025 dengan hasil sebagai berikut:

1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1137/NNF/2025, tanggal 02 Agustus 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik EDY PURWANTO Alias EDY berupa :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 10403/2025/NF :

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 10404/2025/NF :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.

---------- Perbuatan Terdakwa EDY PURWANTO Alias EDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya