Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Tab 1.BERLIANA AYU KUSUMAWARDANI, S.H.
2.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
PATRICIO SARMENTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1282E/N.1.17.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERLIANA AYU KUSUMAWARDANI, S.H.
2Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATRICIO SARMENTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa PATRICIO SARMENTO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 07.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan MARET 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di garase rumah kost milik saksi I NENGAH SUWARDIKA yang beralamat di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan  tindak  pidana  “mengambil barang sesuatu, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DK-2723-GBG warna hitam tahun 2021 beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat DK-2723-GBG warna hitam tahun 2021, Nomor rangka MH1JM8112MK712156, Nomor mesin JM81E-1714077 atas nama BEN DAFYAN MARTHIEN WAROUW dengan alamat Br. Dinas Sanggulan, Kel. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (dua) buah kartu ATM BRI, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik Saksi YANUS KAMBARU WINDI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 ketika Terdakwa yang tinggal satu kamar kost bersama dengan saksi YANUS KAMBARU WINDI di sebuah rumah kost milik saksi I NENGAH SUWARDIKA di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali sudah memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DK-2723-GBG warna hitam milik saksi YANUS KAMBARU WINDI. Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 07.10 WITA ketika Terdakwa sedang duduk di teras kamar kost kemudian melihat saksi YANUS KAMBARU WINDI keluar dari kamar dan menuju kamar mandi, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar kost serta mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas meja di dalam kamar. Selain itu, Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah dompet warna hitam dari dalam tas warna hitam yang tergantung di tembok di dalam kamar kost yang mana dompet tersebut berisikan uang sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat DK-2723-GBG warna hitam tahun 2021, Nomor rangka MH1JM8112MK712156, Nomor mesin JM81E-1714077 atas nama BEN DAFYAN MARTHIEN WAROUW dengan alamat Br. Dinas Sanggulan, Kel. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, dan 2 (dua) lembar ATM BRI. Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa langsung pergi menuju garase rumah kost dan menuju sepeda motor Honda Beat DK-2723-GBG warna hitam yang terparkir. Kemudian Terdakwa naik dari sisi kiri sepeda motor untuk duduk diatas sepeda motor dan dengan menggunakan tangan kanan memasukkan kunci kontak sepeda motor untuk menghidupkan sepeda motor. Setelah itu, Terdakwa langsung keluar dari rumah kost dan menuju Jalan Raya Yeh Gangga-Sudimara untuk selanjutnya menuju Gilimanuk.
  • Bahwa uang sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut telah habis dipergunakan Terdakwa untuk membeli makan, bensin serta tiket penyebrangan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi YANUS KAMBARU WINDI beurpa berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DK-2723-GBG warna hitam tahun 2021 beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat DK-2723-GBG warna hitam tahun 2021, Nomor rangka MH1JM8112MK712156, Nomor mesin JM81E-1714077 atas nama BEN DAFYAN MARTHIEN WAROUW dengan alamat Br. Dinas Sanggulan, Kel. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (dua) buah kartu ATM BRI tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi YANUS KAMBARU WINDI.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PATRICIO SARMENTO, saksi YANUS KAMBARU WINDI mengalami kerugian sebesar Rp.18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

 ---------- Perbuatan Terdakwa PATRICIO SARMENTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya