Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Tab PT CJ Feed and Care Indonesia I Nengah Ariasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ Feed and Care Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Pratama Jawahir, S.HPT CJ Feed and Care Indonesia
Tergugat
NoNama
1I Nengah Ariasa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.300.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur-Faktur Faktur (periode Desember 2021 sampai Maret 2022) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk  melakukan pelunasan sisa kewajiban kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika sebesar Rp. 300.300.000,- (tiga ratus juta tiga ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tingkat pertama;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak