Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Tab Widya Yulia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Minggu, 19 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Widya Yulia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DELLANEY SIMAMORA, SH., M.KnWidya Yulia
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Tabanan dapat dijadikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tabanan.

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada akta kelahiran Pemohon No. 12331/2011 dengan kutipan Akta yang dikeluarkan di Cimahi dengan Nomor: 474.1/Kep. 153-Disdukcapil/2011, tertanggal 30 Desember 2011, dari Widya Yulia menjadi Widya Yulia Dillon.
  3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tabanan setelah menerima Salinan penetapan ini dapat merubah, menambah atau mengganti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pemohon.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak