Petitum |
- Bahwa penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Tabanan dapat dijadikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tabanan.
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada akta kelahiran Pemohon No. 12331/2011 dengan kutipan Akta yang dikeluarkan di Cimahi dengan Nomor: 474.1/Kep. 153-Disdukcapil/2011, tertanggal 30 Desember 2011, dari Widya Yulia menjadi Widya Yulia Dillon.
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tabanan setelah menerima Salinan penetapan ini dapat merubah, menambah atau mengganti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Pemohon.
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|