Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Tab KOPERASI ARTHA SEDANA MESARI 1.Ida Bagus Gede Baskara, S.T
2.Rika Hilda, S.T
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 04 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI ARTHA SEDANA MESARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN KARTA, SHKOPERASI ARTHA SEDANA MESARI
2I Wayan Dedy RusmantaraKOPERASI ARTHA SEDANA MESARI
Tergugat
NoNama
1Ida Bagus Gede Baskara, S.T
2Rika Hilda, S.T
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 275.706.000,00
Petitum

PRIMAIR:

MENGADILI

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 275.706.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam ribu rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) hingga sampai dilaksanakannya putusan a quo oleh Para Pihak yang bersengketa.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak