Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
344/Pdt.G/2024/PN Tab | 1.NI WAYAN SOMAWATI 2.NI MADE MURNIASIH |
KEPALA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT BAJERA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 344/Pdt.G/2024/PN Tab | |||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 01 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan yang telah diuraikan diatas, bersama ini PARA PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa serta Mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut : MENGADILI :
dengan batas-batas sebagai berikut :
Yang menjadi agunan pada BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNIT BAJERA dan telah dilakukan PELUNASAN pada tanggal 29 Februari 2024.-----------------
Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |