Petitum |
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon mohon dengan hormat Pengadilan Negeri Tabanan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-----------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali untuk mewakili kepentingan dari anak Pemohon yang bernama GEDE MADE AMRITA WEDANANTA, , Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Denpasar, tanggal 24 April 2008, yang saat ini belum dewasa.
- Memberi ijin kepada Pemohon dan anak-anak Pemohon untuk mejual atau mengalihkan Kepemilikan PT. AURA ORGANIK BALI dan Tanah warisan almarhum suami Pemohon ( I NYOMAN SUDIARTA) yaitu sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 2275, luas 142 M2, terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atas nama I NYOMAN SUDIARTA (Almarhum). dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2757, Luas 375 M2, terletak di Desa Dlod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali atas nama I NYOMAN SUDIARTA (Almarhum ).
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|