Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut Penggugat/Pelawan memohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar, agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Penggugat/Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat/Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan Penggugat/Pelawan adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa sebagaimana tersebut diatas yang diperoleh haknya melalui sewa menyewa dengan jangka waktu 20 tahun.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, Verset, dan Kasasi.
- Menghukum Terlawan untuk menaati isi putusan perkara ini.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|