Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
197/Pdt.P/2025/PN Tab Krismuntahe Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 197/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Krismuntahe
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa kesalahan dalam akta kelahiran nama Pemohon yang semula bernama Krismuntahe sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 352617-LT-01082012-0006 menjadi Krismuntaha adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

 

2

 

Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;

  1. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak