Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2024/PN Tab NI LUH SERIANI,SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI LUH SERIANI,SE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Made Alit Ardika, SHNI LUH SERIANI,SE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Hakim yang memeriksa permohonan ini untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: ;----------------

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; -----
  1. Menetapkan :
  1. NI KETUT METALIA FOURTAMI, NIK 5107045303080001 Perempuan, Lahir di Amlapura, 13-03-2008/umur 16 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Pajajaran Gg.II No.1 A, Br. Dinas Malkangin. Desa/Kel Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali   ; ----
  2. WAYAN FERLYTA DESITANIA PUTRI, NIK 5107046212100001 Perempuan, Lahir di Amlapura, 22-12-2010/umur 14 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Pajajaran Gg.II No.1 A, Br. Dinas Malkangin. Desa/Kel Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;   

berada dibawah Perwalian ;------------------------------------------------

  1. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari :
    1. NI KETUT METALIA FOURTAMI, NIK 5107045303080001 Perempuan, Lahir di Amlapura, 13-03-2008/umur 16 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Pajajaran Gg.II No.1 A, Br. Dinas Malkangin. Desa/Kel Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali   ; ----
    2. WAYAN FERLYTA DESITANIA PUTRI, NIK 5107046212100001 Perempuan, Lahir di Amlapura, 22-12-2010/umur 14 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Pajajaran Gg.II No.1 A, Br. Dinas Malkangin. Desa/Kel Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;   
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili :
    1. NI KETUT METALIA FOURTAMI, NIK 5107045303080001 Perempuan, Lahir di Amlapura, 13-03-2008/umur 16 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Pajajaran Gg.II No.1 A, Br. Dinas Malkangin. Desa/Kel Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali   ; ----
    2. WAYAN FERLYTA DESITANIA PUTRI, NIK 5107046212100001 Perempuan, Lahir di Amlapura, 22-12-2010/umur 14 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Pajajaran Gg.II No.1 A, Br. Dinas Malkangin. Desa/Kel Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali;   

      guna melakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan ketiga bidang tanah milik suami Pemohon I Gede Armadika, S.PD.,M.PD. yakni menandatangani akta-akta peralihan hak melalui jual beli atas ketiga bidang tanah tersebut pada Notaris/PPAT yang ada diwilayah Kabupaten Tabanan yang identitasnya sebagai berikut ; --
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1345/Desa Wanagiri, NIB 22.03.05.17.00971 atas nama I Gede Armadika, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 29-7-1999, Nomor 142/99, dengan luas 4700 meter persegi, terletak di Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.; -------
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1778/Desa Wanagiri, NIB 22.02.07.22.00796 atas nama I Gede Armadika, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26-5-2003, Nomor 592/2003, dengan luas 1530 meter persegi, terletak di Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan;.-------
  3. Sertifikat Hak Milik Nomor 1114/Desa Wanagiri, atas nama I Gede Armadika, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 196 Maret 1997, Nomor 895/1997, dengan luas 3600 meter persegi, terletak di Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan;.-
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; ----------------
    Atau :
    Apabila Pengadilan Negeri Tabanan atau Yth. Hakim yang memeriksa dan menyidangkan permohonan ini berpendapat lain, maka Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; -----------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak