Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa ia I GEDE DARMA PUTRA als KONON (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Alas Kedaton, Banjar Dinas Lodalang, Desa kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon) atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa pada Senin, tanggal 07 April 2025 sekira pukul 14.44 wita, Terdakwa dihunbungi melalui chat whatsapp oleh AJIK SAIPUL (PAYANGAN) (DPO) dengan nomor 085792462410 ke nomor telepon Terdakwa 0877879968663 yang pada intinya setelah AJIK SAIPUL (PAYANGAN) (DPO) memberikan lokasi tempat narkotika jenis shabu berada Terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di Banjar Gelaga, Desa Gelaga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Narkotika jenis shabu dalam kondisi terbungkus pembungkus es krim Aice sesuai dengan unggahan gambar yang dikirim oleh AJIK SAIPUL (PAYANG)(DPO). Sekira pukul 15.00 wita Terdakwa berangkat menuju lokasi tempat narkotika jenis shabu diletakkan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah dengan nomor polisi DK 4598 FCE milik Terdakwa. Sekira pukul 15.30 wita Terdakwa mencari alamat shabu yang dimaksud oleh AJIK SAIPUL (PAYANGAN) (DPO) sambil menyesuaikan dengan foto letak shabu yang sebelumnya dikirim oleh AJIK SAIPUL (PAYANGAN)(DPO) dan disana Terdakwa melihat pembungkus es krim Aice yang didalamnya berisikan shabu.
- Bahwa dalam pembungkus es krim Aice terdapat 43 (empat puluh tiga) paket shabu, yang kemudian Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam yang bertuliskan MELVANT. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke SPBU Marga untuk membeli bensin. Setelah itu Terdakwa berhenti di pertigaan patung Kera di Kukuh Marga untuk membeli bakso. Kemudian Terdakwa berangkat untuk menaruh paket shabu tersebut di pinggir Jalan Alas Kedaton, di Banjar Dinas Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan disana Terdakwa berencana menaruh 1 (satu) paket shabu. Sekira pukul 17.00 wita Saksi Anggota Polisi I WAYAN ARIS PRATAMA bersama Anggota Satresnarkoba lainya melihat Terdakwa yang gelagatnya mecurigakan sehingga mengikuti Terdakwa.
- Bahwa setelah mengikuti Terdakwa sampi pinggir Jalan Alas Kedaton, di Banjar Dinas Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Saksi Polisi I WAYAN ARIS PRATAMA bersama Anggota Satresnarkoba mendekati Terdakwa yang akan menaruh Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Saksi Polisi I WAYAN ARIS PRATAMA memegang Terdakwa dan memberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa dicurigai karena gelagat Terdakwa yang mencurigakan.
- Bahwa kemudian Saksi Polisi I KADEK GAUTAMA memanggil saksi-saksi yaitu I KETUT SUKAYADNYA dan I WAYAN SUDARMAWAN untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, sebelum melakukan penggeledahan Saksi Polisi I KADEK GAUTAMA menunjukkan surat tugas kepada Saksi-saksi, pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan pada genggaman tangan kiri Terdakwa terdapat 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah terbungkus tas keresek, Lalu di genggaman tangan kanan Terdakwa, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo warna biru muda dengan nomor sim card 087845060057. Sedangkan di dalam tas selempang warna hitam yang bertuliskan MELVANT yang Terdakwa pakai pada saat itu, Polisi menemukan 42 (empat puluh dua) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan masing-masing:
Kode
|
Berat
|
Keterangan
|
B1-B3
|
Masing-masing 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto atau 0,80 (nol koma delapan puluh) gram netto
|
terbungkus tisu terlilit plaster warna merah
|
B4-B35
|
Masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto
|
didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah
|
B36-B41
|
Masing-masing 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto
|
didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna hijau
|
B-42
|
0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto
|
didalam plastic klip bening
|
- Kemudian ditemukan 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil upah dari menaruh shabu sebelumnya, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek gas. Ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh shabu tersebut pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali menaruh kembali Narkotika jenis shabu yang diperintahkan oleh AJIK SAIPUL (PAYANGAN)(DPO), untuk yang pertama Terdakwa menerima upah setelah menaruh kembali Narkotika Jenis shabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kedua pada tanggal 5 April 2025 setelah menaruh kembali Narkotika jenis shabu mendapat upah Rp.1.750.000,- (satu juta tujuratus lima puluh ribu rupiah), dari upah tersebut masih tersisa Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus) yang disita saat ditangkap pada tanggal 7 April 2025, untuk yang ketiga Terdakwa belum di berikan upah oleh AJIK SAIPUL (PAYANGAN)(DPO).
- Bahwa terhadap barang bukti 43 (empat puluh tiga) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H. dengan disaksikan oleh Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA bedasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 7 April 2025 dengan hasil sebagai berikut: berat 13,83 (tiga belas koma delapan puluh tiga) gram bruto atau 9,53 (sembilan koma lima puluh tiga) gram netto (barang bukti Kode A dan B1 s/d Kode B42).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:534/NNF/2025, tanggal 09 April 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I GEDE DARMA PUTRA als KONON berupa :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa I GEDE DARMA PUTRA als KONON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia I GEDE DARMA PUTRA als KONON (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 07 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Alas Kedaton, Banjar Dinas Lodalang, Desa kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada Senin, tanggal 07 April 2025 sekira pukul 14.44 wita, Terdakwa dihunbungi melalui chat whatsapp oleh AJIK SAIPUL (PAYANGAN) (DPO) dengan nomor 085792462410 ke nomor telepon Terdakwa 0877879968663 yang pada intinya setelah AJIK SAIPUL (PAYANGAN) (DPO) memberikan lokasi tempat narkotika jenis shabu berada Terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di Banjar Gelaga, Desa Gelaga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Narkotika jenis shabu dalam kondisi terbungkus pembungkus es krim Aice sesuai dengan unggahan gambar yang dikirim oleh AJIK SAIPUL (PAYANG)(DPO). Sekira pukul 15.00 wita Terdakwa berangkat menuju lokasi tempat narkotika jenis shabu diletakkan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah dengan nomor polisi DK 4598 FCE milik Terdakwa. Sekira pukul 15.30 wita Terdakwa mencari alamat shabu yang dimaksud oleh AJIK SAIPUL (PAYANGAN) (DPO) sambil menyesuaikan dengan foto letak shabu yang sebelumnya dikirim oleh AJIK SAIPUL (PAYANGAN)(DPO) dan disana Terdakwa melihat pembungkus es krim Aice yang didalamnya berisikan shabu.
- Bahwa dalam pembungkus es krim Aice terdapat 43 (empat puluh tiga) paket shabu, yang kemudian Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam yang bertuliskan MELVANT. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke SPBU Marga untuk membeli bensin. Setelah itu Terdakwa berhenti di pertigaan patung Kera di Kukuh Marga untuk membeli bakso. Kemudian Terdakwa berangkat untuk menaruh paket shabu tersebut di pinggir Jalan Alas Kedaton, di Banjar Dinas Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan disana Terdakwa berencana menaruh 1 (satu) paket shabu. Sekira pukul 17.00 wita Saksi Anggota Polisi I WAYAN ARIS PRATAMA bersama Anggota Satresnarkoba lainya melihat Terdakwa yang gelagatnya mecurigakan sehingga mengikuti Terdakwa.
- Bahwa setelah mengikuti Terdakwa sampi pinggir Jalan Alas Kedaton, di Banjar Dinas Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Saksi Polisi I WAYAN ARIS PRATAMA bersama Anggota Satresnarkoba mendekati Terdakwa yang akan menaruh Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Saksi Polisi I WAYAN ARIS PRATAMA memegang Terdakwa dan memberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa dicurigai karena gelagat Terdakwa yang mencurigakan.
- Bahwa kemudian Saksi Polisi I KADEK GAUTAMA memanggil saksi-saksi yaitu I KETUT SUKAYADNYA dan I WAYAN SUDARMAWAN untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa, sebelum melakukan penggeledahan Saksi Polisi I KADEK GAUTAMA menunjukkan surat tugas kepada Saksi-saksi, pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan pada genggaman tangan kiri Terdakwa terdapat 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah terbungkus tas keresek, Lalu di genggaman tangan kanan Terdakwa, Polisi menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo warna biru muda dengan nomor sim card 087845060057. Sedangkan di dalam tas selempang warna hitam yang bertuliskan MELVANT yang Terdakwa pakai pada saat itu, Polisi menemukan 42 (empat puluh dua) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan masing-masing:
Kode
|
Berat
|
Keterangan
|
B1-B3
|
Masing-masing 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram bruto atau 0,80 (nol koma delapan puluh) gram netto
|
terbungkus tisu terlilit plaster warna merah
|
B4-B35
|
Masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto
|
didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah
|
B36-B41
|
Masing-masing 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto
|
didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna hijau
|
B-42
|
0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto
|
didalam plastic klip bening
|
- Kemudian ditemukan 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil upah dari menaruh shabu sebelumnya, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek gas. Ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh shabu tersebut pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik Terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti 43 (empat puluh tiga) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H. dengan disaksikan oleh Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA bedasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 7 April 2025 dengan hasil sebagai berikut: berat 13,83 (tiga belas koma delapan puluh tiga) gram bruto atau 9,53 (sembilan koma lima puluh tiga) gram netto (barang bukti Kode A dan B1 s/d Kode B42).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:534/NNF/2025, tanggal 09 April 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I GEDE DARMA PUTRA als KONON berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram (kode A1), diberi nomor barang bukti 4984/2025/NF :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3 (empat puluh dua) buah plastik klip berisi kristal klip bening dengan berat masing-masing 0,1 (nol koma satu) gram (kode B1 s/d kode B3), diberi nomor barang bukti 4985/2025/NF-4987/2025/NF:
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 39 (tiga puluh sembilan) buah plastik klip berisi kristal klip bening dengan berat masing-masing 0,02 (nol koma satu) gram (kode B4 s/d kode B42), diberi nomor barang bukti 4988/2025/NF-5026/2025/NF:
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 5027/2025/NF :
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa I GEDE DARMA PUTRA als KONON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |